banner 728x90

Hasil Vermin KPU Sumenep Temukan 10 Parpol Bertatus BMS

Hasil Vermin KPU Sumenep Temukan 10 Parpol Bertatus BMS


SUMENEP, (Transmadura.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus melakukan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, ditemukan ada 10 dari 24 Parpol dinyatakan berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

“10 Parpol masih BMS, 4 Parpol diantaranya merupakan Parpol yang tergabung di parlemen (memiliki keterwakilan di DPRD Sumenep),” kata Rafiqi, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Selasa,

Menurut Rafiqi, apabila ke empat Parpol yang berstatus BMS tidak melakukan perbaikan dari kekurangan dukungan administrasi, hingga masa perbaikan berakhir, maka bisa jadi ke empat Parpol itu tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Saat ini masa untuk menemukan temuan yang BMS yang harus dilengkapi dengan dokumen pembuktian oleh Parpol sampai tanggal 26 Agustus 2022, selanjutnya KPU melakukan vermin hingga akhir 29 Agustus,” jelas, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep itu.

Sebanyak 24 Parpol calon Peserta Pemilu 2024 telah mendaftar ke KPU RI. 24 Parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republik Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Mamur (Prima), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca Juga :   UU Desa Terbaru, Kepala Desa Dapat Tunjangan Uang Pensiun?

Kemudian Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Untuk di Kabupaten Sumenep juga terdapat 24 Parpol yang diterima di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan harus dilakukan vermin. Sejak 16 Agustus 2022, KPU mulai melakukan vermin terhadap 33.662 dukungan keanggotaan dari total 24 parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten berlambangkan kuda terbang ini.

Hasilnya kata pria yang akrab disapa Tanziel itu 14 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) karena sudah ada lebih dari 1.000 anggota yang memenuhi syarat administrasi.

“Sedangkan sisanya 10 parpol masih BMS karena jumlah anggota yang memenuhi syarat administrasi masih kurang dari 1.000,” jelas dia.

Parpol yang dinyatakan telah memenuhi syarat kata dia apabila telah memiliki 1.000 anggota dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Kartu Keluarga/KK. Ketentuan keanggotaan Parpol tersebut harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan, untuk di Kabupaten Sumenep berarti minimal tersebar di 14 Kecamatan. Semua persyaratan itu harus terapload didalam aplikasi SIPOL.

Baca Juga :   TNI Bareng Warga Gotong Royong Kebut Pembangunan RTLH di Ambunten

“Mayoritas Parpol yang ada di Sumenep memang menyertakan dukungan diatas 1.000 orang di SIPOL, namun ketika terjadi satu pertemuan ternyata hasilnya masih ada yang tidak sampai seribu yang memenuhi syarat, sehingga butuh tindak lanjut Parpol untuk memperbaikinya agar mencapai minimal seribu dukungan,” ungkap dia.

Sehingga, lanjut Rafiqi, Parpol masih punya banyak waktu untuk melakukan perbaikan karena tahapannya masih panjang, termasuk nanti KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terutama bagi partai baru maupun yang lama dan tidak mencapai ambang batas Parlementer Threshold (PT) 4 persen di DPR.

“Tahapannya masih panjang namun bagi pesta yang BMS, segera manfaatkan waktunya dengan baik untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sedangkan penetapan parpol peserta pemilu 2024 masih akan dilakukan tanggal 14 Desember 2022 mendatang,” tutupnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *