banner 728x90
Tak Berkategori  

Hasil Verifikasi Ulang, 20 Penerima RTLH Dinyatakan Tidak Layak


SUMENEP, (TransMadura com) –
20 Penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gagal menerima bantuan dari Pemerintah. Mereka dianggap tidak layak meski telah lulus survei tahun 2020.  

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Sumenep, Moh. Jakfar mengatakan, awalnya jumlah calon penerima berjumlah 46 orang, namun setelah Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) melakukan verifikasi ulang, sebanyak 20 calon penerima dinilai tidak layak untuk menerima bantuan pada tahun tahun 2021 ini.

“Hasil verifikasi ulang dari TFL, yang layak atau memenuhi persyaratan untuk menerima program RTLH itu hanya 26 orang, sisanya tidak masuk atau gagal,” kata dia kepada media.

Salah satu faktor dianggap tidak layak, menurut Jakfar rumah yang kini ditempati oleh penerima RTLH  ternyata sudah dibangun. Selain itu, pihak penerima banyak juga yang tidak memiliki kemampuan berswadaya sehingga tidak mampu menutupi kekurangan pembiayaan pembangunan rumah dari dana stimulan yang di dapat dari program RTLH.

“Bantuan yang kami berikan sifatnya stimulan dan harus selesai, tanpa ada kemampuan berswadaya tidak bisa,” jelas dia.

Sementara syarat untuk mendapatkan program tersebut kata dia pihak dinas melihat dari sisi faktor keselamatan bangunan, apabila dinilai membahayakan penghuninya, maka penghuni rumah itu dinilai layak mendapatkan RTLH.

Selain itu dilihat dari kesehatan bangunan. Pada bagian ini, pihak verifikator akan melihat bangunan rumah dari ketersedian ventilasi bangunan. Sarana lain seperti kamar mandi dan toilet juga tak luput dari penilaian faktor kedua ini. Sebab, bila dua hal ini tidak ada, maka pihak dinas menilai rumah tersebut tidak layak huni.

“Kemudian dilihat dari kecukupan ruang. Dalam hitungan ideal, pihak dinas PRK dan Cipta Karya menghitung ruang gerak 1 orang seluas 9 meter persegi. Bila rumah itu dihuni oleh 4 orang keluarga, maka ukuran rumahnya itu bertipe 36,” ungkapnya.

Verifikasi itu kata dia dilakukan verifikasi oleh TFL yang dibentuk oleh dinas. “Apabila tidak memenuhi tiga kriteria itu maka tidak masuk. Yang 20 tidak masuk setelah diverifikasi ulang,” tegas dia.

Jakfar mengatakan, 20 calon penerima yang gagal akan dicarikan penggantinya dan akan dianggarkan kembali pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.

(Asm/red)