banner 728x90

Galian C di Sumenep Ilegal, Sejak Kapan dan Sampai Kapan?

Galian C di Sumenep Ilegal, Sejak Kapan dan Sampai Kapan?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Polemik tentang Galian C ilegal diwilayah kabupaten Sumenep, harus menjadi perhatian berbagai pihak khusus pemkab setempat.

Pasalnya, peliknya masalah tambang di ujung timur pulau Madura ini, masalah klasik bukan masalah baru melainkan sudah berlangsung cukup lama yang belum ada ujung penyelesaian.

Apakah sengaja tambang galian itu dibiarkan hanya menjadi polemik bahan diskusi saja? dan sejak kapan tambang di Kabupaten Sumenep illegal,

Padahal, secara terminologi bahan galian golongan c yang sebelumnya diatur dalam uu no. 11 tahun 1967, telah diubah berdasarkan uu no. 4 tahun 2009 menjadi batuan.

Sehingga, penggunaan istilah bahan galian golongan c sudah tidak terdapat lagi, diganti menjadi batuan dan dalam uu no. 3 tahun 2020 tentang minerba dalam bab XI a disebut SIPB (surat izin pertambangan batuan).

Sedangkan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu disebutkan, meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas atau tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami ( sirtu ), tanah, pasir laut, tanah merah (literit ), tanah liat, dan batu gamping.

Kalau memang tambang galian di sumenep itu ilegal, kenapa hal itu tetap bisa berlangsung sampai dengan saat ini?.

Bahkan, pelaku usahanya bukan berkurang, melainkan malah bertambah, jawabannya klasik dan sangat logis, yaitu kebutuhan dengan kwantitas yang besar akan menjadikan dunia usaha jadi banyak peminat.

Tidak heran, kalau pengusaha tambang menjadi target para oknum oknum diintervensi untuk mendapatkan upeti?.

“Sejak kapan tambang di Kabupaten Sumenep illegal, dan kenapa hal itu tetap bisa berlangsung sampai dengan saat ini, bahkan pelaku usahanya bukan berkurang namun malah bertambah,” kata Junaidi Pemerhati masyarakat. Minggu (20/8/2022).

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Lepas Anggota Pindah Satuan dan Purna Tugas

Padahal, Jun menjelaskan, jika masyarakat sendiri sadar diri dengan tidak membeli material yang berasal dari tambang illegal otomatis pengusaha – pengusaha tambang itu akan gulung tikar alias bangkrut dan tidak ada lagi tambang illegal.

Akan tetapi, yang terjadi adalah sebaliknya dengan pertimbangan harga yang lebih murah dibandingkan dengan jika membeli material bangunan ke daerah atau tempat dengan tambang yang sudah legal, bahkan rumah – rumah kampung, perumahan, ataupun gedung – gedung milik pemerintah dan swasta di wilayah Kabupaten Sumenep menggunakan material bahan bangunan yang diantaranya juga berasal dari tambang illegal.

Jika ditinjau dari aspek hukum, menurutnya tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini.

“Karena galian C ini kan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana dengan katagori sebagai penadah,” ucapnya.

Harusnya pihak pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat bersikap adil menyikapi polemik tambang di kabupaten Sumenep dan melihat dari aspek plus minusnya.

Padahal, pada dasarnya kalau dilihat dari kondisi riil yang ada, bukit – bukit yang dikeruk dengan excavator merupakan milik pribadi masyarakat setempat dengan permintaannya sendiri, yang harapannya setelah rata akan digunakan sebagai lahan pertanian.

“Hal ini bukan omong kosong karena faktanya dapat dilihat dilokasi pasca tambang Desa Batuan Kecamatan Batuan, ditanami kacang tanah dan jagung. sehingga tanah berbatu yang sebelumnya tidak bisa ditanami menjadi lahan pertanian yang pada akhirnya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :   TNI Bareng Warga Gotong Royong Kebut Pembangunan RTLH di Ambunten

Ketika para pengusaha tambang galian c illegal dianggap tidak mau mengajukan izin, ia menyampaikan adalah sebuah anggapan yang salah, karena sebenarnya mereka (para pengusaha, red) sudah berulang kali mengajukan izin. namun adanya kendala persyaratan yang bukan berasal dari permohonan pengajuan, yaitu regulasi menjadikan terhambatnya izin tersebut, adanya regulasi yang berubah – rubah menjadikan aspek penghambat permohonan izin,. Sehingga ada istilah “beli ekskavator saja mampu masak hanya untuk biaya izin tidak mampu”, katanya.

Pada akhirnya siapa yang dirugikan jika tambang galian c illegal ditutup tanpa ada solusi yang jelas, pasti masyarakat juga yang akan dirugikan dan pembangunan juga akan terhambat, mengingat sangat tidak mungkin jika masyarakat akan membeli material urug dan batu pondasi dll ke daerah lain yang biaya transportasinya sangat mahal.

Jika hal ini dibiarkan berlarut – larut akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan, karena akan memunculkan pengangguran – pengangguran baru seperti contohnya para sopir pengangkut material, para tukang bangunan, para kuli batu, para tukang pemecah batu. yang jumlahnya tidak sedikit bahkan ribuan orang akan terdampak, belum lagi para pengusaha tambang, pengusaha property, pengusaha / pemilik dump truk, kontraktor, dan bahkan pemerintah sendiri juga akan terhambat dalam proses pembangunan fisik infrastruktur.

“Ini perlu sebuah solusi yang terbaik dengan mementingkan asas manfaat, Pemerintah harus berfikir kebijakan yang terbaik untuk kesejahteraan dan lancarnya pembangunan di wilayah Kabupaten Sumenep tanpa ada yang dirugikan siapapun itu,” tutupnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *