banner 728x90

Gaji Dibawah UMK, Karyawan CV Adi Poday Tirta Utama Mengeluh


SUMENEP, (Transmadura.com) – Perusahan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mengikuti standarisasi

Upah Minimum Provinsi (UMP) bagai gaji Karyawan. Pasalnya. Upah bagi gaji karyawan masih dibawah sesuai undang undang pemerintah.

Salah satunya perusahaan dikeluhkan oleh Karyawan “CV. Adi Poday Tirta Utama” yang produksi Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang berada di Jalan Rok Korok, Desa Pancor, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, yang enggan disebut namanya, bahwa Gaji yang mereka terima tidak sampai UMK.

Padahal, sesuai UMK untuk seluruh area di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini sebesar Rp. 1.978.000.

“Saya hanya digaji Kurang lebih Rp.1.300.000 Perbulan Mas” Ungkapnya. Kamis, (23/04/2022).

Menurutnya, ada yang lebih miris dari gaji dirinya terima, yakni bagian buruh yang di pekerjakan bagian Packing, hanya diberi upah berdasarkan berapa jumlah kardus yang mereka packing.

“Satu kardusnya perusahaan menghargainya dengan upah cuma Rp.300 rupiah Per kardus,” katanya.

Baca Juga :   Babinsa di Batu Putih Mulai Kerjakan Plester Dinding RTLH Milik Sajuwi

Pihaknya mengaku, jika pendapatan bagian pekerja buruh dengan jumlah sepuluh orang sesuai banyaknya kemasan dengan sistem borong dan pendapatan per hari packing Air mineral mendapatkan 1 ribu kardus kali Rp 300 rupiah hanya sebesar Rp 300 ribu dibagi 10 orang.

“Jadi pendapatan mereka tergantung banyaknya air kemasan yang di paking ke kardus mas, berapa kardus yang mereka paking yaitu hasilnya mereka, pendapatan perbulan jauh dari UMK,” Jelasnya.

Sementara, standarisasi Minimal Gaji yang harus di berikan kepada para pekerja atau karyawan oleh setiap perusahaan yang telah di atur dalam Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).

Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2013 menjelaskan, Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten (UMP/UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten atau Kota dimana Perusahaan tidak boleh memberikan Upah lebih Rendah dari upah minimum yang telah di tetapkan.

Baca Juga :   Perbaikan RTLH di Desa Aengmerah Capai 50 Persen

Tijani, Aktivis Kepulauan mengatakan, Karyawan atau Pekerja di suatu Perusahaan harus di perhatikan Kesejahteraannya.

“Jelas dalam dalam Pasal 6 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha,” ungkapnya.

Pria Kelahiran 1994 ini menjelaskan, jika benar CV. Adi Poday Tirta utama memberikan Upah di bawa gaji UMK itu sudah Melanggar Hukum.

“Jelas melanggar Hukum kalau benar menggaji karyawannya di bawah UMK. Karena sudah melanggar Pasal 90 dan Pasal 185. Dan di kenakan tindak pidana Penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda sebesar 400 Juta” Tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan Pihak CV. Adi Poday Tirta utama belum merespon saat dikonfirmasi melalui via Telepon selulernya dan melalui chat Whatsapp juga tidak di respon hanya dibaca.

(Fero/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *