banner 728x90

Dugaan Pungli BLT BBM Desa Lenteng Barat Akan Dipolisikan, BPD Minta Kembalikan

Dugaan Pungli BLT BBM Desa Lenteng Barat Akan Dipolisikan, BPD Minta Kembalikan


SUMENEP, (Transmadura.com) – Soal dugaan pungutan liar (Pungli) atau “pemotongan’ bantuan Langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep terus berkembang.

Bahkan, sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) akan melaporkan pemdes ke penegak hukum

“Ya kami siap akan melaporkan dengan sejumlah penerima,” kata salah satu warga penerima bantuan BLT BBM nama minta dirahasiakan melalu sambungan telepon selulernya.

Menurutnya, pelaporan tersebut akan minta pendampingan kepada LBH agar tindakan aparat desa itu diproses secara hukum.

“Kami masyarakat kecil tidak tau tentang hukum, makanya kami akan minta pendampingan kepada LBH,” ucapnya.

Dirinya menyatakan, sampai saat uang Sebesar Rp 70 ribu dugaan pungli katanya yang ingin dikembalikan sampai saat ini belum ada. Bahkan alasan pungutan untuk pembayaran pajak PBB, Pihaknya menduga itu bohong.

“Sampai saat ini belum dikembalikan. Bahkan uang pungli yang katanya sudah disetor ke bank Jatim untuk bayar pajak itu bohong,” tegasnya.

Baca Juga :   Diduga Hubungan Asmara, Pria Asal Pamekasan Dianiaya Hingga Meninggal Dunia

Ketua BPD Lenteng Barat, M. Sukran Hamidy, mengatakan sudah menyikapi adanya dugaan pungli BLT BBM yang ramai diberitakan melakukan rapat internal BPD.

“Kami sudah menentukan sikap melakukan rapat internal BPD menindaklanjuti indikasi yang beredar di media terkait dugaan Pungli BLT BBM,” ungkapnya melalui sambungan telepon selulernya. Senin 26/9/2022).

Menurut Hamidy, BPD melakukan rapat dari hasil diskusi di internal BPD itu secara aturan tidak dibenarkan. “makanya BPD bersikap dengan hasil kesepakatan uang pungli BLT BBM sebesar Rp 70.000 per KPM itu dikembalikan,” tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya mengatakan,
Menggelar musyawarah rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai komponen mengundang Pemdes bersama BPD dan KPM.

“Pengakuan kades memang benar, bahwa pungutan itu alasannya untuk pajak PBB. akan tetapi menurut diskusi di internal BPD itu secara aturan tidak dibenarkan, maka BPD bersikap dengan hasil kesepakatan uang pungli BLT BBM sebesar Rp 70.000 per KPM itu dikembalikan,” jelas Ketua BPD.

Baca Juga :   Kodim 0827/Sumenep Gelar Pembinaan Komsos dengan Awak Media

Ditanya langkah hukumnya dugaan pungli itu, dirinya mengembalikan kepada masyarakat penerima.

“Persoalan itu kami kembalikan kepada masyarakat, kalau KPM akan mengambil langkah hukum, yang penting BPD sudah berikhtiar mengawal agar hak hak masyarkat disampaikan yang seharusnya,” tutupnya.

Ketua LBH Sakera, Syafrawi, SH menyampaikan, apapun alasannya pungutan liar adalah masuk kategori pidana.

“Dikembalikan atau tidak, itu sudah masuk tindak pidana pungutan liar, apalagi dikembalikan itu sudah pengakuan, perbuatannya tetap ditindak secara hukum,” ujar Syafrawi.

Sesuai dalam UU No.20 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,

“Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP, makanya kami siap mengawal warga untuk laporan dugaan tindak pidananya,” terangnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *