banner 728x90
Hukum  

Dugaan Pemotongan BLT DBHCHT Terus Bergulir ke Laporan Polisi


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Dugaan potongan BLT (Bantuan Langsung Tunai) DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), tahun 2021 di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep berpotensi pidana. Bahkan, kasus tersebut akan menggelinding ke pelaporan.

“Kami akan mengadukan soal pemotongan bantuan DBHCHT, yang telah dipotong oleh oknum,” kata warga penerima W, kepada media ini melalui sambungan WhatsApp nya.

Namun, dirinya mengaku karena masyarakat kecil yang tidak tau apa untuk menyampaikan keluhan kepada penegak hukum, akan memberikan kuasa pendampingan.

“Orang kecil pastinya tidak tau, makanya kami akan menguasakan pendampingan,” ucapnya.

Hal ini mendapat respon Ketua DPC Bara Nusa (BN) Kabupaten Sumenep, Asmuni, bahwa dugaan pemotongan BLT DBHCHC Petani dan buruh ini tidak bisa dibiarkan, sebab bantuan tersebut adalah hak dari masyarakat yang tidak seharusnya di potong.

“Ini hak masyarakat dan kami akan melakukan pendampingan masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Sebab,loyalis JK ini menyampaikan, kasus itu sudah masuk pidana dan dengan tegas pihaknya akan mengawal sampai tuntas. “Masyarakat butuh pendampingan, kami sudah mengantongi beberapa bukti dari beberapa kecamatan, khususnya desa Gadu Timur tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat penerima BLT DBHCHC di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep mengeluhkan dugaan pemotongan BLT DBHCHT.

Bantuan untuk petani dan buruh sebesar Rp 1,2 juta ada dugaan dipotong Rp 300 ribu per orang.

Hal itu disampaikan inisial W (50) warga setempat mengaku, jika dirinya menerima bantuan langsung tunai DHCHT sebesar Rp 1,2 juta di balai desa. Namun pemotongan tersebut dilaukan setelah, sampainya dirumah penerima diminta oleh oknum Kadus sebesar Rp 300 ribu dengan alasan untuk disetor.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Gadu Timur Hamimah dengan soal tersebut membantah dengan pemotongan dana bantuan DBHCHT, Pihaknya mengaku jika tudingan pemotongan tersebut adalah fitnah. “Tidak benar itu, itu fitnah,” dalihnya.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Kepala Desa Gadu Timur, Gufron Efendi, enggan berkomentar dengan alasan sibuk. “Nanti saja ya, saya masih ada tamu,” katanya dengan singkat.

Bagian Divisi Fanding Bank BPRS Sumenep, Roy Hendri Kurniawan, mengatakan, data penerima bantuan DBHCHT itu adalah data dari dinas berbasis barkot. Namun setelah itu diserahkan ke dinas untuk melakukan distribusi ke bagian penerima manfaat yang dilakukan oleh dinas dalam hal ini bagian SDA.

“untuk melakukan distribusi ke penerima itu bagian SDA dengan besaran nilai Rp 1,2 juta,” ujarnya.

Dengan begitu, setelah melakukan tahapan proses. Uang bantuan DBCHT langsung masuk ke rekening penerima. ” jadi ketika penerima membawa undangan berbasis barkot plus KTP dan foto Copy untuk dicocokkan di kita. Setelah cocok baru melakukan proses penarikan,” tukasnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *