banner 728x90
Tak Berkategori  

DPMD Sumenep Upayakan BUMDes Dapat Sertifikat Badan Hukum


SUMENEP, (Transmadura.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akan berupaya semua Badan Usaha Desa (BUMDes) untuk mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya akan terus memberikan pendampingan.

Hal itu dikatakan oleh Fadholi, Kepala Bidang Pemberdaya usaha ekonomi dan kerjasama desa (Puekd) DPMD Kabupaten Sumenep.

“Kami (DPMD) terus melakukan sosialisasi dan memfasilitasi pendaftaran sertifikat badan hukum pada Kemenkumham melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,” kata Fadholi, Senin,

Hingga saat ini lanjut Fadholi, dari 330 desa yang telah terbentuk BUMDes sebanyak 310 desa. Dari jumlah tersebut sebanyak 114 BUMDes telah memiliki kontribusi kepada Pendapatan Asli Desa (PADes) setiap tahun.

“Alhamdulillah 114 BUMDes yang telah memiliki kontribusi pada desa atau masuk kategori BUMDes sehat,” jelas dia.

Ketentuan pendaftaran sertifikat badan hukum itu kata dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan Dan Pengadaan Barang Dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/badan Usaha Milik Desa Bersama.

Fadhali tidak menyebutkan jumlah BUMDes yang telah mengantongi sertifikat hukum dari Kemenkumham. Namun, upaya untuk mengantongi legalitas hukum itu terus dilakukan.

Salah satunya mendorong pengurus BUMDes melakukan input data melalui aplikasi Data Desa Center (DDC). Aplikasi ini merupakan salah satu upaya untuk mempermudah pengawasan kegiatan desa, termasuk kegiatan BUMDes oleh pemerintah, mulai dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Input data masih terus berjalan, karena di Sumenep terkadang terkendala jaringan sehingga input data lambat. Tapi, kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan,” tegasnya.

Sementara bagi desa yang belum membentuk BUMDes sambung dia, kedepan akan melakukan kajian dan pendampingan untuk mengkaji potensi desa yang bisa dikelola oleh BUMDes. Kajian tersebut kata dia akan melibatkan tim ahli.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *