PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan banyak yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT). Senin, (23/04/2018)
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Antar Lembaga (Hal) Bakesbangpol Pamekasan mengatakan, bahwa, sebanyak 101 lembaga Swadaya masyarakat di pamekasan, dari jumlah itu belum mengantongi SKT.
”Saya catat jumlah LSM di Pamekasan ada sekitar 101 lembaga. Dari jumlah tersebut, banyak yang belum mengantongi SKT,” tuturnya
Meskipun ada LSM atau ormas yang memiliki SKT, namun masa berlakunya sudah berakhir. Mereka tidak lagi memperpanjang SKT tersebut. Padahal mengenai LSM sudah diatur Pemendagri Nomor 57 Tahun 2017.
”Belum ada LSM yang mengajukan untuk mendapatkan SKT ke Mendagri. Sebab pengajuan SKT harus ke Mendagri. Sampai saat ini belum ada yang mengurus pasca diberlakukannya peraturan tersebut,” tegasnya.
pihaknya menambahkan telah melakukan pembinaan kepada ormas dan LSM. Diwanti-wanti agar LSM yang belum memiliki SKT untuk segera mengurusnya.
”Khususnya bagi yang tidak berbadan hukum,” tegas dia.
Pegiat LSM di Pamekasan Syamhari turut meminta agar LSM mengurus SKT yang telah diatur Permendagri. Hal itu untuk membedakan LSM yang legal dan ilegal.
”Saya berharap dapat diproses. Kalau lembaganya ilegal, ini bisa mencoreng nama baik LSM,” tukas dia.
Reporter : Imam Mahdi
Editor : Red