banner 728x90

Dana Gedung Olahraga Diduga Digelapkan, Kades Cangkreng dan Pj Digugat ke PN

Dana Gedung Olahraga Diduga Digelapkan

SUMENEP, (TransMadura.com) – Mantan Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Amin Zali melakukan gugatan ke PN setempat, terhadap Kades Baru Halili, sebab melawan hukum terkait pembangunan gedung olahraga. Pasalnya anggaran sebesar Rp 500juta dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 diduga digelapkan.

Sehingga, gugatan tersebut, turunnya anggaran sejak bulan januari 2019, sedangkan tahap pertama cair pada masa jabatan Amin Zali (Mantan kades cangkreng). Namun anggaran tahap kedua dan ketiga sampai saat ini belum jelas ada dimana.

“Munculnya permasalahan ini karena anggaran tahap kedua dan ketiga sampai saat ini belum diturunkan,” kata Rudi Batara Nasution, SH. Kuasa Hukum Amin (Mantan Kades Cangkreng) saat usai menyerahkan berkas di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, tuntutan tersebut, untuk mengembalikan uang pribadi Amin Zali, yang didapat untuk menyelesaikan pembangunan Gedung olah raga tersebut. “Akhir jabatan Amin Zali berakhir pada bulan juli 2019, pekerjaan tahap awal sudah selesai dan waktunya sudah mepet dan pembangunan itu tidak makan waktu lama, karena diprediksi makan waktu hanya tiga bulan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Diduga Hubungan Asmara, Pria Asal Pamekasan Dianiaya Hingga Meninggal Dunia

Namun, tahap pertama dana turun pada bulan pebruari 2019, kurang lebih sebesar Rp 130 juta lebih, sesuai hasil musyawarah. Sedangkan sisa dana yang dibiayai Amin Mantan Kades sebesar Rp 414juta lebih. “Uang tersebut yang di pakai penyelesaian pembangunan gedung itu tidak hanya uang Amin, melainkan temannya yang bantu memberikan pinjaman dan ini sudah kami ajukan dengan alat bukti siapa saja yang membatu,” ungkapnya.

Namun , Lanjut Rudi Nasition bukan persoalan talangan pribadinya yang menjadi persoalan gugatan, tapi dalam waktu sisa dua tiga bulan itu tidak diturunkan termin. “Seharusnya walaupun Amin sudah berakhir masa jabatanya sebagai kepala desa, dan PJ Kades Cangkreng saat itu koopratif kepada Amin, tidak akan terjadi seperti hal itu,” ucapnya.

Baca Juga :   Dandim Sumenep Apresiasi Gelaran Festival Drumband Bagi Pelajar

Sehingga tugas dari kepala desa melanjutkan program yang belum selesai itu. “Tapi hal itu sudah terbaca oleh Amin, apalagi ada kaitannya dengan periode kedua, sedangakan yang diakui uang dan diganti hanya dikembalikan tahap pertama oleh kepala desa baru, katanya. tapi dana dua dan tiga kemana,” ucapnya.

Sedangakan angaran tersebut dari Dana Desa (DD), yang seharusnya kalau dana itu tidak dipakek di kembalikan kepada negara. “Kenapa tahun 2020 ini hanya dikembalikan tahap pertama, dana tahap dua tiga kemana,” tukasnya.

Sedangakan, yang tergugat, yakni Kepala Desa Cangkreng Halili, PJ Kades Cangkreng Rusdi, Camat Lenteng, dan turut tergugat Bupati Sumenep dan Kepala DPPKAD. “Kenapa saya kaitkan itu yang seharusnya mereka tau, terutama kepala DPMD Sumenep, sebab berkaitan dengan pencairan keungan,” tutupnya.

(Asm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *