banner 728x90
Tak Berkategori  

BPNT 2020, E-Warong Bebas Mencari Supplier Beras


SUMENEP, (TransMadura.com) — Untuk penyaluran BPNT tahun 2020, Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten Sumenep akhirnya membebaskan e-warong menentukan supplier beras sendiri.

Saat ini, suplayer beras untuk program BPNT diserahkan pada mekanisme pasar. Sedangkan
e-warong harus bertanggungjawab penuh terhadap kualitas dan mutu beras yang didatangkan.

“Jadi hasil rapat dikembalikan kepada mekanisme pasar, silahkan e-warong mencari, tapi yang bertanggungjawab terhadap mutu beras adalah e-warong,” kata Kepala Dinas Sosial Sumenep, Muhamad Iksan, Senin (13/01/2020).

Iksan mengaku, akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Jika tidak menyalahi aturan, maka keputusan itu akan tetap dilaksanakan, agar keluarga penerima manfaat tetap bisa menikmati beras yang layak dikonsumsi dan bermutu.

“Sambil lalu diterapkan, minggu depan ini saya akan ke kemensos, untuk minta petunjuk dan informasi, tentunya dengan surat, agar kemensos mengetahui dan memahami, di Kabupaten Sumenep solusinya itu. Dan saya cobak minta petunjuknya. Kalau tidak menyalahi aturan, ya lanjut,” tambahnya.

Iksan menjelaskan, diserahkannya pada mekanisme pasar, e-warong dihimbau agar berkoordinasi dengan tim koordinasi tingkat kecamatan, sebelum mendatangkan beras dari supplier yang sudah dipilih.

Alasannya, agar mutu dan kualitas beras yang didatangkan untuk disalurkan pada penerima manfaat itu sesuai panduan umum BPNT.

“Dalam hal distribusi sebelum barang itu masuk kepada e-warong, tikor kecamatan dibantu TKSK dan pendamping PKH, dan aparat hukum, Kepolisian atau Kejaksaan, Koramil, kita minta cek bersama-sama, setelah itu baru didistribusikan ke e-warong.

Jika tidak berkoordinasi, maka e-warong harus bertanggungjawab penuh terhadap beras yang didatangkan itu. Termasuk jika ada keluhan dari masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Siapa yang mendatangkan, harus dicek dulu oleh tim koordinasi kecamatan. Kalau maksa e-warong tidak mengecekkan pada tikor kecamatan, berarti dia harus bertanggungjawab penuh terhadap beras tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, penyaluran BPNT dikeluhkan masyarakat Sumenep. Pasalnya beras yang diterima penerima manfaat tidak sesuai dengan harapan. Beras yang diterima masyarakat disejumlah kecamatan berkualitas jelek, dan tidak layak dikonsumsi.

Permasalahan itu, akhirnya menjadi atensi di instansi terkait. Sehingga menyerahkan suplayer pada mekanisme pasar dianggap sebagai solusi terhadap permasalahan yang terjadi.

“Tikor sudah melihat ada permasalahan penyaluran BPNT di bawah, oleh karena itu kita diminta untuk segera menyelesaikan,” tutupnya.

(Fero/Asm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *