banner 728x90

BK Mulai Bidik Kasus Dugaan Gratifikasi di Internal Komisi II DPRD Sumenep


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, mulai memproses adanya dugaan gratifikasi di internal anggota Komisi II DPRD setempat yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua BK DPRD Sumenep, Nurus Salam mengatakan, jika Badan Kehormatan DPRD sudah mengundang pimpinan DPRD inisial F pada tanggal 18 dan 19 Februari 2021 kemarin. bahwa membenarkan tandatangannya di scene oleh salah satu staf di komisi II.

“Dalam klarifikasi tersebut pimpinan DPRD tidak mempersoalkan dengan soal itu. “memaafkan” terhadap apa yang dilakukan oleh oknum staf,” kata Oyok panggilan akrabnya di ruang BK.

Namun, menurutnya, BK dalam hal ini meminta untuk membuat surat pernyataan kepada staf yang membuat dan men scene tandatangan surat pimpinan DPRD tersebut untuk tidak mengulangi lagi.

“Pimpinan DPRD juga sudah membuat pernyataan tidak mempersoalkannya dan memaafkan apa yang dilakukan oleh staf itu, dengan hal ini disebut (restoratis justis,) pengampunan pada seseorang,” ujarnya.

Sehingga, BK akan melakukan tahapan berikutnya klarifikasi kepada pihak SKK migas, sebab BK tidak boleh menjustis sesuatu yang belum sesuai dengan fakta yang ada. “kita perlu melakukan klarifikasi dulu. ada berapa tahapan yang harus kita jalankan,” ungkapnya.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Merancang Jadwal Rapat Komisi dan OPD Pembahasan APBD Perubahan 2024

Politisi pantai Gerindra ini mengatakan, sejauh ini, tetap berupaya menghubungi untuk melakukan komunikasi dengan pihak SKK migas. Namun SKK migas sampai hari ini mulai tanggal 4 pada Minggu kedua Maret 2022 banyak agenda yang kemudian belum bisa menemui pihak SKK migas.

“Baru setelah Minggu kedua kita mungkin bisa ketemu,” jelasnya.

Sebab, pihaknya menyatakan tidak boleh memberikan Justifikasi prematur terhadap hal yang kemudian masih menduga. “kita masih akan melakukan langkah tahapan klarifikasi,” terangnya.

Ditanya apakah masuk kategori gratifikasi?, menurutnya BK mengundang yang berkompeten yakni ahli hukum, seperti Advokat , PIP Penyuluh KPK mungkin juga kita undang untuk meminta masukannya.

“Untuk jelasnya apakah ini masuk gratifikasi nanti kesimpulannya setelah hasil kajian para tim ahli hukum tersebut, kita sudah dua kali ketemu dengan tim ahli hukum di ruang BK, untuk mendiskusikan terkait masalah yang harus cepat terselesaikan. “BK biar tidak lagi orang menganggap tak bertaji,” tegasnya.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Targetkan Angka Stunting 2024 Turun sebesar 14 persen

Sehingga, BK tetap akan berupaya dan minta publik bersabar untuk memberikan kesempatan BK bekerja. “Mari berikan waktu BK untuk bekerja hasilnya nanti tetap akan kami sampaikan kepada publik,” tutupnya.

Sebelumnya, mencuat ke publik surat Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep yang meminta fasilitas tempat serta akomodasi peserta kepada Kepala SKK Migas perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa).

Permintaan itu diketahui dalam rangka silaturahmi lanjutan DPRD Kabupaten Sumenep dengan SKK Migas Jabanusa yang digelar pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2022 lalu.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat resmi komisi II DPRD Kabupaten Sumenep nomor: 2/komisi II/I/2022, tertanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep yakni, saudara Faisal Muhlis.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *