banner 728x90

Alasan PBB, Dugaan Pungli BLT BBM di Desa Lenteng Barat Melanggar Hukum

Alasan PBB, Dugaan Pungli BLT BBM di Desa Lenteng Barat Melanggar Hukum


SUMENEP, (Transmadura.com) – Soal adanya dugaan pungutan Iiar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep terus bergulir.

Bahkan, pungutan atau pemotongan bantuan kementerian sosial tersebut dikategorikan melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH – SAKERA) Syafrawi, SH, bahwa alasan apapun dugaan pungutan atau pemotongan BLT BBM dari oknum aparatur desa tidak benar secara hukum.

“Miris sekali jika benar terjadi adanya dugaan pemotongan BLT BBM oleh oknum aparatur Desa,” kata Syafrawi kepada media ini.

Menurutnya, sudah jelas bantuan itu sepenuhnya menjadi hak penerima apapun alasannya, sehingga secara hukum sudah tidak dibenarkan.

“Jangan main main, menteri sosial sudah tegas dan meminta kepada masyarakat jika ada pemotongan/pungli untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” ungkapnya.

Namun, Pungutan atau pemotongan BLT BBM dengan alasan untuk pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) semua warga negara memang  diwajibkan. Akan tetapi hal itu sudah wajar,  bagi yang tidak menerima BLT mau dipotong apanya?.

Baca Juga :   Petani di Lenteng Terima Manfaat Alsintan Pompa Air Brigade

“Ini semua sudah tidak benar dan patut dicurigai dan tidak masuk akal. Kalau alasan PBB kenapa tidak tagih sebelumnya,” ucap pria yang berprofesi pengacara ini.

Sehingga, semua itu sudah jelas pungli mengambil hak masyarakat penerima dengan alasan PBB apapun sudah melanggar secara hukum.

“Alasan itu kan tidak ada bukti bahwa benar benar dibayarkan, harus jelas perhitungannya berapa yang harus dibayar,” ujarnya.

Dia meminta kepada masyarakat, tidak usah merasa takut untuk melaporkan, pihaknya dengan tegas Lembaga Bantuan Hukum (LBH – SAKERA) siap untuk mengawal untuk mendampingi pelaporan ke penegak hukum.

Perlu diketahui sebelumnya, keluarga penerima manfaat BLT BBM diduga disunat oleh aparatur desa, yakni “Kadus”.

modus pemotongan tersebut disinyalir dengan alasan pembayaran pajak PBB sebesar Rp 70 sampai Rp 100 ribu per KPM.

Sedangkan, pemerintah memberikan bantuan BLT BBM kepada masyarakat penerima manfaat sebesar Rp 500 ribu diambil di PT Pos setempat.

Baca Juga :   Dewan Pengurus Kadin Sumenep Resmi Dilantik, Dandim Turut Beri Apresiasi

Dugaan pungli BLT BBM desa Lenteng Barat mencapai Rp 70 hingga Rp 100 ribu per orang.

Caranya pengambilan uang kepada penerima manfaat , setelah pulang mengambil dari PT Pos, pihaknya Kadus langsung datang mengambil paksa ke rumah KPM dan juga pulangnya dari PT Pos.

Terpisah, Kepala Dusun Jambu Monyet, Desa Lenteng Barat, Waris membenarkan jika ada pemotongan atau pungutan BLT BBM per KPM.

“Memang benar ada pemotongan yang sebelumnya pak kedes mengumumkan ke semua Kadus untuk memberitahukan kepada penerima BLT BBM di balai desa ada pemotongan 70 ribu,” ujar Kadus.

Dirinya berdalih pemotongan BLT BBM tersebut untuk bayar pajak, sebab pajak saat ini sudah diaktifkan kembali.

“Saya rasa semua komunikasi, sudah tau dan setuju.sementara untuk nominalnya.kita pak kades mengusulkan untuk ngambil SPPT yang paling murah, yaitu Rp 6 ribu selama 10 tahun, jadi semua di ambil rata,” jelasnya melalui pesan WhatsApp nya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *