banner 728x90
Hukum  

Abrasi Mengancam, Kapolsek Kangean “Tindak” Tegas Penambang Pasir Liar Rp10 Miliar


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Akibat ulah penambang pasir liar di sejumlah pesisir di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, terjadi abrasi yang membahayakan pemukiman warga sekitar.

Akhirnya satuan Polisi Sektor (Polsek) Kangean melakukan tindakan larangan penambangan pasir bibir pantai. Target lokasi tambang liar pemasangan papan larangan itu, yakni Desa Pabian, Desa Angon-Angon, Desa Kalikatak dan Desa Bilis-Bilis kecamatan Arjasa.

Tindakan itu, sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam pasal 73 ayat 1 huruf d disebutkan larangan melakukan penambangan pasir.

Dalam pasal 35 huruf i disebutkan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 2 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

“Kami bersama Forkopimka Arjasa mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak merusak lingkungan melakukan penambangan pasir di area pesisir pantai,” kata Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito SH. MH.

Menurut mantan Kapolsek Kangayan ini, hal itu untuk menjaga kelestarian lingkungan agar tidak terjadi Abrasi semakin meluas yang mengakibatkan kerugian kepada rumah sekitar pesisir pantai.

“Kami tak segan-segan akan menindak tegas bagi siapa saja yang memaksa melakukan penambangan secara illegal di wilayah Arjasa, karena kerusakan sudah parah,” ungkapnya.

Dirinya menyatakan, jika masyarakat tetap memaksa melakukan penambangan pasir pesisir pantai, dengan tegas anggota baju coklat akan mengambil tindakan proses hukum sesuai undang undang yang berlaku.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

“Kalau tetap menambang, kita tangkap dan Proses hukum, tidak ada alasan lagi tetap ditindak” tegas Agus.

Sebelumnya diberitakan, protes warga kecamatan Arjasa, bahwa pemukiman warga di pesisir pantai wilayah Pantura (Pantai Utara), tepatnya Desa Pabian, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terancam abrasi.

Pasalnya abrasi mulai mengikis, akibat tambang pasir liar mengancam menjadi keresahan warga sekitar, sehingga pemukiman terancam tergerus abrasi mengikis kurang lebih sejauh 50 meter.

(Asm/Fero/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *