banner 728x90
Hukum  

Dugaan Kasus DD Desa Gadu Timur Akan Bergulir Ke Kejaksaan


SUMENEP, (TransMadura.com) —
Kegiatan jalan telford di Desa Gadu Timur, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terindikasi bermasalah.Dugaan Kasus tersebut akan meruncing dilaporkan ke Kejaksaan.

Hal itu disampaikan lembaga swadaya masyarakat (Gempur) Syauqi, bahwa dari hasil kajiannya waktu pengerjaan di lapangan tahun 2017, tapi fakta dilapangan yang ada di prasasti waktu pengerjaan 2016.

banner 728x90

“Ini memang perlu dipertanyakan dan kami akan membuat surat laporan kepada kejaksaan terkait persoalan ini,” kata syauqi Ketua Gempur, jum’at 06/09/ 2017.

Aktifis muda ini menyampaikan, pekerjaan ini ada perbedaan tempat pengerjaan yang di prasasti di dusun polay. Akan tetapai fakta di lapangan pengerjaannya di Dusun Mangngar.

“Pekerjaan ini beda dusun, di prasasti dusun polay, sedangkan pekerjaan Dudun Mangngar,” ungkapnya.

Syauqi melanjutkan, berdasarkan laporan (informasai) masyarakat setempat kegiatan tersebut merupakan kegiatan Pokmas tahun 2017 ini, jadi bukan kegiatan DD.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Ini dimungkinkan beberapa informasi yang di himpun dari masyarakat setempat tersebut sangat dimungkinkan dugaan ketika kegiatan tersebut dipermainkan, bisa saja kegiatan pokmas tapi diklaim DD (kegiatan DD di fiktifkan),” jelasnya.

Kendati demikian, dari hasil kajiannya, dan juga menurut laporan masyarakat setempat, kegiatan tersebut dari hasil pantauannya mulai dari di kerjakan cendrung ada dugaan dilakukan abal – abal.

“dari pekerjaannya ada dugaan tidak sesuai spesifikasi, termasuk taburan pasir yang dipertebal itu ada kemungkinan besar memang untuk menutupi kualitas pekerjaan yang kurang,”paparnya.

Dengan demikian, pihaknya Dari data yang dihimpun sampai saat ini dalam waktu dekat akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, agar Kepala Desa maupun aparatur desa setempat di proses sesuai hukum yang berlaku dan agar menjadi pelajaran bagi desa yang lain tidak sembarangan dalam melaksanakan kegiatan DD pada khususnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Ini akan saya laporkan,karena kalau praktek kegiatan seperti ini selalu dibiarkan maka akan dijadikan kesempatan oleh kepala desa yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri padahal tujuan dari kegiatan DD ini adalah untuk pelayanan terhadap masyarakat bukan untuk pribadi kepala desa maupun aparatur desanya,” tegasnya.

Kepala Desa Gadu Timur, Gufron Efendi saat di hubungi 5 kali lewat telefon selulernya untuk dikonfirmasi lanjutan, tidak diangkat walau kedengaran aktif.

Sementara perlu diketahui dari hasil konfirmasi sebelumnya itu, Kepala Desa Gadu Timur Gufron Efendi membenarkan jika pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan 2017. Namun, dirinya belum mengetahui tentang prasati yang dimaksud. “Benar (dikerjakan tahun 2017), (soal prasasti) tidak tahu, nanti akan tanya kepada perangkat (aparat desa),” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya. (Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *