banner 728x90

Diduga Pungli, Oknum Aparat Desa Lapa Daya Dilaporkan Masyarakat Ke Polres Sumenep


TransMadura.com, Sumenep –
Diduga telah mekakukan Pungutan Liar ( Pungli) terkait pengukuran tanah yang dilakukan oknum aparat desa, beberapa warga Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur, melaporkan ke Polres Sumenep, rabu 23/08/2017.

“Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora hanya memberikan tanda terima atas surat laporan, dan laporan secara tersurat itu diterima oleh Bagian Pidana Umun Polres Sumenep. Namun, tidak diberi surat tanda lapor (STBL),” kata Asnawi.

banner 728x90

Ia memaparka, awal dilaporkannya oknum aparat desa. Pasalnya, Pungutan itu dilakukan kepada warga saat melakukan pengukuran bidang tanah. Pengukuran itu dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat.

“Rata-rata masyarakat dimintai bayaran sebesar Rp500 ribu per satu bidang tanah, utamanya tanah yang diatasnya sudah dijadikan tambak,” tuturnya.

Menurut Masnawi, sesuai peraturan desa (Perdes), biaya pengukuran hanya Rp75 ribu per satu petak dan maksimal Rp90 ribu perpetak.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Dukung Penuh Bea Cukai Inten Penertiban Peredaran Usaha Bodong

“Itu sudah bentuk penyimpangan karena pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan Perdes, makanya kami laporkan, biar nanti penyimpangan itu diproses secara hukum yang berlaku,” katanya saat menemui Mapolres Sumenep.

Dikatakan, pungutan tersebut terkesan dipaksakan, Jika masyarakat tidak mau, oknum aparat desa mengancam akan menjadikan tanah milik warga sebagai tanah negara (TN).

Selain itu aparat desa mengancam tidak akan memberikan hasil pengukuran, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan dokumen lain. “Yang mengancam aparat desa,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap Polres serius memproses laporan tersebut. Karena yang menjadi korban tidak hanya satu dua orang.

Namun, yang dijadikan sample dalam laporan itu hanya 17 orang.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

“Keseriusan Polres kami tunggu, karena ini demi kepentingan masyarakat banyak. Surat itu kami juga kirim ke Polda dan Mabes Polri sebagai tembusan,” tegasnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi belum bisa dimintai keterangan karena tidak ada di tempat kerjanya.

Sementara AKP Moh Nur Amin Kasat Reskrim Polres Sumenep, dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif.

Sesuai informasi dari Polres Sumenep, laporan tersebut sudah diterima dan akan diajukan besok dan kepada Kapolres Sumenep, Selain karena waktu sudah diluar jam kantor, Asprin Kapolres tidak ada. Kamis, 24 Agustus 2017

Pengajuan itu dilakukan untuk mendapatkan menetukan arah penanganan laporan tersebut.

Apakah masuk ranah tindak pidana korupsi atau masuk ranah pidana umum. (Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *