banner 728x90

Warga Gapura Diciduk Satreskoba Saat Melakukan Transaksi Sabu Seberat 1.68 gram


Transmadura.com, Sumenep —
Satuli warga Dusun Bintaro, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, diciduk Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat melakukan transaksi Narkotika jenis sabu seberat 1,68, rabu 2/07/2017.

Pelaku ditangkap pada pukul 14:30 wib pada saat mau melakukan transaksi jenis sabu dipinggir jalan raya Asta tinggi Desa Kebunagung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

banner 728x90

“Terlapor ditangkap saat melakukan transaksi dipinggir jalan raya asta tinggi,” kata Humas Polres Sumenep Suwardi.

Awalnya penangkapan polisi dapat informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi sabu. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dengan memonitor kegiatan terlapor pada hari Rabu tgl. 2 Agustus 2017 sekira jam 13.30 wib.

Baca Juga :   Diduga Gelapkan 10 Unit Mobil dan 1 Sepeda Motor, Warga Pamekasan Dipolisikan

“Polisi dapat informasi dari masyarakat, kalau terlapor sering melakukan transaksi,”tururnya.

Dengan demikian kata humas, dari informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi sabu, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung ketempat TKP dan melakukan lidik diketahui terlapor berada di jalan raya Asta tinggi Desa Kebunagung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, sedang duduk di atas sepeda motor yang dikendarai terlapor.

Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan ditemukan barang bukti pada saku celana bagian depan sebelah Kanan, berupa 1 (satu) kantong plastic klip kecil kosong didalamnya berisi 2 kantong plastik klip kecil berisi sabu dan 1 kantong plastik klip kecil kosong didalamnya berisi 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

“setelah di ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya dan terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 3 poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 0,72 gram, 0,58 gram, 0,38 gram dengan total 1,68 gram.
1 buah HP merk EVERCOSS warna hitam kombinasi merah.
2 plastik klip kecil sebagai bungkus sabu.
Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.hasil penjualan sabu.
1 unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX No.pol: M-4697-WO warna kuning kombinasi hitam. ( Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *