banner 728x90
Hukum  

Penebangan Pohon Asam Milik Warga, Kadus Jate Akui Ilegal Tanpa Izin


Transmadura.com, Sumenep —
Kasus penebangan pohon asam milik warga yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat dan kades Jate, Kecamatan Gilgenting, Pulau Giliraja, Sumenep, Jawa Timur,dibenarkan Kepala Dusun Ombul Abdulbarri Desa Jate, Kecamatan Giligenying.

Pohon asam Milik Jamaluddin warga setempat membenarkan penebangan tersebut adalah ilegal. Karena pihak Desa tanpa ada izin tertulis dari pemilik.

banner 728x90

“Kalau bukti tertulis, izin tebangnya kami tidak ada, karena hanya melalui komunikasi via telepon kepada pak Jamaluddin (orang tua pelapor),” katanya, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis, 6 Juni 2017.

Pihaknya mengklaim, telah bermusyawarah di balai desa melalui musyawarah desa (Musdes), walaupun diakuinya tidak memiliki izin tertulis.

“Yang jelas kami bertindak sesuai aturan, tidak mungkin pihak desa sembarangan main tebang,” dalihnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Apalagi menurutnya, berdasarkan musyawarah mayoritas masyarakat telah menyetujui penebangan pohon tersebut. Karena ada pembangunan jalan yang dilakukan oleh Santos. “Kalau dokumen musyawarah desa ada, fotonya juga ada,” ungkapnya secara tegas.

Sementara sebelumnya, Anisa’ dan Ansori didampingi keluarganya, Wasil Deviyanto, mendatangi Mapolres Sumenep, Senin, 3 Juni 2017 melaporkan oknum aparat Desa Jate sekaligus kepala Desa karena diduga telah melakukan penebangan pohon asam miliknya untuk keperluan proyek pavingisasi tanpa izin.

Mereka melaporkan atas dugaan penebangan pohon, ditebang secara ilegal. dengan bukti bahwa tidak ada pemberitahuan kepada keluarga atau pemilik.

” saya sudah nanyak kepada bapak tidak ada pemberitahian terlebih dahulu, padal pohon tersebut sengaja saya larang untuk ditebang untuk menjaga kelestarian lingkungan, ini juga kan dampak mengurangi sumber air,” tuturnya. ( Asm/hy)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *