Transmadura.com, Sumenep —
Ahmad Pria (41) warga Dusun Kembang, Desa Masaran, Kecamatan Bluto ditangkap polsek Bluto, saat ketahuan membawa Senjata Tajam ( Sajam) jenis pusau ukuran sekitar 20 cm, Rabu, 31 Mei 2017 sekitar pukul 10.30
”Yang bersangkutan diamankan saat berada di tepi jalan raya, tepatnya depan SMPN 1 Bluto,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Rabu, 31 Mei 2017.
Menurutnya, penangkapan Ahmad itu bermula saat petugas Polsek Bluto melaksanakan patroli cipta kondisi kamtibmas dalam rangka Ops Pekat Semeru 2017. Dalam perjalanan petugas mengetahui seorang yang diketahui bernama Ahmad mencurigakan sedang membawa senjata tajam.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar sedang membawa sajam berupa pisau lengkap dengan sarungnya. ”Sajam itu disellipkan dipinggang kanannya,” tegasnya.
Selanjutnya Ahmad dibawa ke Mapolsek Bluto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Ahmad mengakui jika sajam tersebut merupakan milik pribadi dirinya. Saat ini Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Adapaun barang bukti yang diamankan berlupa senjata tajam berupa sebilah Pisau terbuat dari besi panjang +/- 20 cm lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No 12 tahun 1951. (Asm/ hy)