Transmadura.com, Sumenep –
H. Sufyan (50) warga Dusun Onggeen, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur, naas Saat Satuan Petugas Satreskoba Polres Sumenep, saat sedang asyik pesta Narkotika jenis sabu di rumahnya, kamis 25/05/2017.
Pria apes ini yang seorang mantan Kepala Desa Pragaan Daya ini, ditangkap oleh satreskoba dirumahya, jalan raya Prenduan, Dusun Onggeen, Desa Prenduan, Sumenep. “Tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (25/5/2017).
Menurutnya, penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat yang menyataakan jika terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu dirumahnya sendiri.
Kemudian oleh petugas dilakukan penyelidikan Intensif dan baru pada hari kamis 25 Mei 2017 mendapat informasi akurat kalau terlapor sedang menggunakan/memakai Narkotika jenis sabu dirumahnya.
“Mendapat kepastian jika terlapor akan menggelar pesta sabu di rumahnya, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan. Ternyata benar ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dilantai kamar tidur beserta seperangkat alat hisap sabu,” paparnya.
Terlapor mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Dan setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, ditemukan lagi barang bukti di meja hias berupa 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu.
“Karena terlapor mengakui semua barang – barang terlarang itu adalah miliknya, maka terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep, untk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari penangkapan terlapor, berupa 2 poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, 0,42 gram (total keseluruhan ± 0,90 gram).
Selain itu, petugas juga menyita satu buah HP merk Nokia warna merah, satu buah Bong terbuat dari botol plastic Merk Adem Sari, yang pada tutupnya ada dua lubang terhubung dengan Sedotan plastik.
Bahkan satu buah Kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil, satu buah Pipet kaca, dan satu buah sendok sabu, juga diamankan petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Jo psl. 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Asm/hy)