banner 728x90
Hukum  

Jalani Proses, Empat Orang Terjaring OTT Polres Tetapkan Tersangka


Transmadura.com, Sumenep —
Empat orang yang Tetangkap Tangan (OTT) Oleh tim Sapuh Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, Kini Polres Sumenep, akhirnya menetapkan keempat sebagai tersangka.

AKBP H Joseph Ananta Pinora, Kapolres Sumenep menyampaikan, Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang telah melakukan pungutan liar dua diantaranya sebagai pegawai honorer dilingkungan Dinas Perhubungan Sumenep, Jawa Timur, Faisal Hariyanto (20) warga Desa Pabian dan Gilang Mita Saputra (21) warga Desa Kelurahan Bangselok, yang bertugas Sebagi penjaga tiket pelabuhan Kalianget.

banner 728x90

Semenntara dua orang lagi diantaranya menjadi Karyawan PT. Darma Dwipa Utama bergerak dibidang pelayaran Perkapalan, yaitu khairul Rasyid (40), dan Siswanto (46), keduanya bertempat tinggal di Perumahan PT.Garam Kalianget, Sumenep, Madura.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

”Empat oran telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah selesai dilakukan gelar perkara kemarin malam,” katanya minggu 21/015/2017 dalam prees rilis.

Menurutnya, Keempat orang itu terjating OTT oleh Tim Saber Pungli pada Jumat, 19 Mei 2017 sekitar pukul 07.30 di Pelabuhan Kalianget. Diduga kuat keempat orang tesebut telah melakukan pungutan liar kepada penumpang kapal jurusan Kalianget, Masalembu, Raas, dan Jangkar.

“Penangkapan itu merupakan yang pertama kali sejak Tim Saber Pungli Sumenep dilantik, 26 Januari 2017,” ungkapnya.

Sementara sebagai barang bukti yang berhasil diamankan,berupa uang tunai sebesat Rp972 ribu.
”Saat ini sedang dimankan di Mapolres, jika berkasnya sudah P21 nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum disidangkan,” Pungkasnya. (Asm/hy)
IMG_20170520_162426

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *