banner 728x90
Hukum  

Ketua Komisi III DPRD Menyorot DilepasnyaTerduga Pelaku Penebangan Pohon Jati Tidak Harus Nunggu Laporan


Transmadura.com, Sumenep —
Terduga pelaku penebangan pohon jati disempadan jalan Nasional pamekasan – Sumenep di Kecamatan Saronggi, Sumenep, satu orang pelaku aksi illega logging yang diamankan oleh Kepolisian Resort Sumenep beberapa waktu lalu,kemudian dilepas sementara terus dapat sorotan dari beberapa anggota DPRD Sumenep.

Dilepasnya terduga pelaku lantaran tidak punya dasar hukum karena penangkapan itu dilakukan bukan berdasarkan laporan dari yang berwenang atau yang diberi kuasa, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga, penegak hukum berasumsi pengamanan terduga pelaku tidak punya dasar kuat.

banner 728x90

Namun, Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam angkat bicara Jum’at, 28 April 2017
mengatakan, mestinya jajaran penegak hukum tidak menunggu laporan warga atau instansi yang berwenang. Jika benar, aksi tersebut telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :   Press Reliase Dandim 0827/Sumenep: Penemuan 35 Kg Narkoba Baru Terbesar di Perairan Jatim

Apalagi berdasarkan sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan jika bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Penebangan kayu secara liar itu sudah melanggar hukum, karena penebangan kayu milik pemerinrah harus dapat izin. Jadi, untuk melakukan penindakan tidak harus ada laporan,” kata Ketua Komisi III

Dikatakan, sesuai aturan setiap satu pohon yang ditebang harus membayar retribusi, dan harus mengganti setidaknya tiga pohon dengan jenis yang sama. “Kalau ilegal kan tidak bayar retribusi, negara pula yang dirugikan,” tegasnya.

IMG_20170427_120409
Terpisah, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi membenarkan pelepasan terduga pelaku, tapi pihaknya membantah jika telah melepas melainkan dipulangkan sementara. Karena krop shabara tidak pernah melakukan penangkapan melainkan hanya mengamankan.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Dengan begitu maka jika nantinya diperlukan kesaksiannya bisa dilakukan dipanggil kembali. Itu sebagai bentuk kehati-hatian penegak hukum dalam menerapkan hukum. “Bukan dilepas hanya dipulangkan, kami melakukan tindakan berdasarkan laporan, kalau nanti kami ditanyakan dasarnya mau apa? ,” ungkapnya.

Sementara pengamanan terduga pelaku hanya berdasarkan informasi.
Kepala Bidang Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), DLH Sumenep Farida mengatakan, DLH belum bisa bertindak sebelum ada laporan resmi dari masyarakat. Sebagai langkah untuk memelihara keberlangsungan tanaman, jika sudah ada yang ditebang akan kembali menanam lagi. “Ya akan menanam lagi,” tandasnya. (Asm/Idi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *