Transmadura.com, Sumenep – Kepala Desa Pamolokan Rachmad Ariadi berencana akan melaporkan oknum Kejari ke Komisi Yudisial (KY). Itu lantaran penanganan kasus pengrusakan oleh kejaksaan negeri (kejari) Sumenep diduga tidak profesional.
Menurut Rachmad Ariadi dalam kasus itu ada kejanggalan. Salah satunya, Iski Junaidi (59), yang diduga telah pengrusakan pagar rumah milik tetangganya, Yulia Jakfar (40). “Salah satunya, pelaku sebanyak lima orang, ternyata yang ditahan hanya satu orang. Termasuk pelaksnaan sidang tidak ada pemberitahuan ke pihak keluarga,” ucapnya.
Diceritakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu, berawal dari penghancuran pagar rumah milik Yulia Jakfar oleh Iski Junaidi, akan tetapi berdasar persetujuan dari Yulia Jakfar.
Saat itu, Yulia Jakfar membangun pagar di atas tanah milik Iski Junaidi, hal itu dibuktikan dengan surat dari Kantor Badan Pertanahan Sumenep yang menyatakan bahwa bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik Junaidi.
Sebelum pembongkaran itu terjadi, Yulia dan Iski Junaidi membuat surat pernyataan yang isinya merupakan perdamaian dan kesediaan Yulia membongkar pagar tersebut.
Akan tetapi, Yulia tidak segera melakukannya, sehingga dilakukan teguran oleh Kades Pamolokan. Namun, Yulia mengaku tidak mempunyai uang kepada Kades dan mempersilahkan Iski Junaidi untuk membongkar pagar tersebut. Setelah dilakukan pembongkaran oleh Iski Junaidi, Yulia malah melaporkan permasalahan tersebut Ke Polres Sumenep yang akhirnya berujung pada penahanan oleh Kejari.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Arif, belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. Sebab, yang bersangkutan sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. “Sedang di Surabaya,” kata salah satu petugas di Kejari. (asm)


