banner 728x90

2026 Pemkab Sumenep Memberikan Stimulus Keringanan Tunggakan PBB-P2

2026 Pemkab Sumenep Memberikan Stimulus Keringanan Tunggakan PBB-P2


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep,Jawa Timur, memberikan stimulus kepada masyarakat, yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat mendapat pengurangan pokok tunggakan pajak sekaligus pembebasan seluruh sanksi administratif.

banner 728x90

Hal ini, menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan. Terlebih, tunggakan PBB-P2 yang telah berlangsung selama bertahun-tahun selama ini terus terakumulasi menjadi piutang pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, menjelaskan bahwa, pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada negara yang harus dipenuhi. Ketika kewajiban tersebut tidak dibayarkan, maka akan tercatat sebagai piutang dan terus bertambah secara akumulatif.

“Pajak kewajiban masyarakat kepada negara. tidak dibayarkan oleh masyarakat, maka pajak itu akan menjadi terutang. menjadi terutang, tidak mungkin utang itu langsung terhapus. Secara akumulatif akan terus ibarat bola salju,” katanya Ferdiansyah.

Berdasarkan evaluasi pemerintah daerah hingga tahun 2025, pihaknya menyatakan piutang khusus PBB-P2 di Kabupaten Sumenep telah mencapai lebih dari Rp70 miliar.

Sehingga, Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian Bapenda untuk segera mencari solusi penyelesaian tunggakan tanpa memberikan beban yang terlalu berat kepada masyarakat.

“Saya dilantik januari 2026 menjadi Kepala Bapenda, atensi kami untuk menyelasikan bagaimana piutang PBB-P2, ini diselesaikan. Akan tetapi tidak membebani masyarakat,” Tegasnya.

Namun, menurut mantan Kadiskominfo ini, keringanan tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 2 September 2026.

Baca Juga :   Timker Dinkes Sumenep, Sosialisasi Skrining Ibu Hamil di Desa Tanah Merah

Dalam keputusan tersebut, besaran pengurangan pokok pajak diberikan berdasarkan kelompok tahun pajak dan klasifikasi Buku. Untuk tunggakan tahun pajak 2002–2014, masyarakat memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.

Kemudian, tunggakan tahun 2015–2020 mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 90 persen dengan pembebasan sanksi administratif 100 persen. Sedangkan tunggakan tahun 2021–2025 memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.

Khusus wajib pajak yang masuk klasifikasi Buku IV dan Buku V dengan nilai ketetapan PBB-P2 di atas Rp2 juta, besaran pengurangan disesuaikan. Untuk tunggakan 2002–2014 diberikan pengurangan 40 persen, tahun 2015–2020 sebesar 30 persen, dan tahun 2021–2025 sebesar 20 persen.

Dengan begitu, seluruh kelompok wajib pajak tersebut tetap memperoleh pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.

“kita berikan sesuai dengan skala klasifikasi masing-masing jenis tanah, sampai dengan 95 persen. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang di bawah 90 persen, sesuai dengan skalanya,” ujar Ferdiyan.

Sehingga, skema tersebut telah diperhitungkan agar dapat memberikan keringanan sekaligus menjadi jalan keluar bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Setelah dihitung semua, maka itu sangatlah meringankan beban kepada masyarakat. “Waktunya sampai 31 Desember 2026,” Jelasnya.

Selain pengurangan pokok tunggakan, pemerintah daerah juga menghapus seluruh denda atau sanksi administratif yang melekat pada piutang PBB-P2.

“Di samping relaksasi atau insentif pajak ini, juga ada penghapusan dendanya. Dendanya dinolkan, dihapus semuanya. Jadi yang dihitung hingga 95 persen ini adalah piutang pokoknya saja,” terangnya.

Baca Juga :   Pasang Bekisting Jembatan, Babinsa dan Warga Kompak Bergotong Royong

Untuk pembayaran, masyarakat juga diberikan kemudahan melalui sistem non-tunai. Khusus pembayaran dalam rangka memanfaatkan program relaksasi tunggakan, Bapenda mengarahkan masyarakat menggunakan QRIS sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui telepon seluler tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

“Ketika orang membayar, silakan membayar, sudah by system, dengan QRIS, non-tunai, bisa di mana saja. Mau di pulau juga tidak perlu ke darat, cukup dengan QRIS. Bayar di mana saja dengan handphone sudah bisa,” jelasnya.

Bapenda juga terus melakukan penyesuaian sistem pelayanan perpajakan. Mulai 2026, masyarakat secara bertahap dapat mengakses SPPT PBB-P2 melalui sistem elektronik atau e-PBB. SPPT dapat dicetak secara online, meskipun dalam masa transisi pemerintah daerah masih menyediakan sebagian SPPT dalam bentuk cetak.

“Mulai 2026 kita sudah memberlakukan e-PBB. SPPT sudah bisa dicetak secara online. Namun karena masih transisi, kita masih menyediakan versi cetaknya. Tidak semuanya, 50 persen desa ada yang dicetak dan 50 persen ada yang full digital,” tambahnya.

Ferdiansyah berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu program berakhir. Menurutnya, penyelesaian tunggakan saat ini penting agar masyarakat dapat kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara rutin setiap tahun.

“Target kita adalah menyelesaikan tunggakan agar masyarakat tidak ada lagi yang punya utang pajak. Ke depan, setelah sudah nol, ayo kita taat pajak. Setiap tahun bayar, karena ini kan bola salju,” tegasnya.

(*)

banner 336x280