SUMENEP, (TransMadura.com) – Laporan hasil pembahasan Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Sumenep, terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar Rakyat perlu disempurnakan.
Acara paripurna diselenggaran di Aula Gedung Parlemen dihadiri Bupati, Ketua DPRD Sumenep, besrta jajarannya dilakasakan, pada Selasa, (7/4/2026).
Laporan hasil rapat intermal Pansus disampaikan penyempurnaan kebutuhan pasar rakyat dengan perkembangan penduduk dan masyarakat yang sangat pesat dan cepat.
Sehingga, kebutuhan dan pengelolaan dilakukan professional
agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik, maju, mandiri, tangguh dan mempunyai daya saing.
Mengelola Pasar Rakyat untuk mewujudkan stabilitas perekonomian, peningkatan
pendapatan masyarakat yang berdampak peningakatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan begitu, harus memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pedagang dan konsumen serta penataan pasar yang baik.
Pengelolaan pasar rakyat mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan dengan penyediaan fasilitas pasar demi kenyamanan didukung sarana dan prasarana yang baik dikelola dengan professional.
Hasil pembahasan disampaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar rakyat ada beberapa klausal yang perlu disempurnakan.
Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.2 / 34438 /
013.2 / 2025 perihal hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep tentang Pengelolaan Pasar Rakyat terdapat
beberapa perubahan ataupun penyempurnaan.
Dasar Hukum mengingat agar disempurnakan dengan pedoman
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah terkait materi muatan rancangan peraturan daerah.
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam
lingkup kewenangan daerah terkait materi muatan rancangan
peraturan daerah.
(*)














