SUMENEP, (TransMadura.com) – Seorang perempuan Putri Dewi asal Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan mendatangi Polsek Prenduan, Sumenep, melaporkan dugaan kasus tindak pidana penganiayaan.
Ibu korban Suhaimi melaporkan yang terjadi terhadap anaknya dianiaya oleh suami sirihnya bernama MFD hingga mengalami lebam pada pipi dan tangannya.
Berdasarkan laporan Nmr :sttlp/ B/05/1V/2026 / SPKT / polsek Prenduan / polres Sumenep/ polda jatim, ibu korban datang ke Polsek hendak melaporkan MFD kasus penganiayaan.
Peristiwa terjadi pada Rabu (0/4/2026) sekira pukul 12 :00 wib, pada saat Sehaimi ( pelapor) berada di rumahnya menerima telfon dari anaknya Putri dewi (korban) memberi tahu bahwa dirinya dianiaya oleh MFD (suami sirihnya).
Putri Dewi dianiaya dengan cara ditampar menggunakan tangannya sebanyak tiga kali pada pipi dan ditendang 2 kali dengan menggunakan kakinya mengenai punggung korban.
“Saat itu saya sedang menggendong anak yang masih berimur 45 hari,” Kata Putri Dewi.
Selanjutnya, dirinya mengaku diusir dari rumah pelaku dan korban berusaha merebut bayi bersama dibantu bibinya hingga terjadi tarik menarik.
Namun korban tetap berusaha mempertahankan bayinya hingga tangan korban ditarik paksa agar bayinya terlepas yang mengakibatkan tangan korban bengkak dan bayinya berhasil direbut oleh MFD (pelaku).
“Bayi kami berhasil ditebut dibawa kabur oleh Subaida bibi korban,” Ungkapnya.
(Ahmadi/red)














