banner 728x90
Hukum  

Sidang Terdakwa Kades Longos Membacakan Pembelaan, Tuntutan JPU Terbukti Bersalah


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sidang lanjutan pembelaan terdakwa atau pledoi, Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, dugaan pengancamaan melalui media eletronik kembali digelar, Rabu, (12/8/2020).

Dalam sidang tersebut, Terdakwa kades Longos H. Imam Mas’udi membacakan pembelaan sendiri. Namun jua, kuasa hukum membacakan pembelaan terdakwa dengan tertulis setebal 15 halaman.

banner 728x90

Terdakwa (kades Longos, Red) menegaskan, pihaknya mengaku tidak tertutup dengan investor yang berbisnis di desanya. Namun, tetap memperhatikan adat istiadat ketimuran, dan spirit kegotong royong dengan masyarakat.

“Sebenarnya kami sangat terbuka, saat ketemu dengan Leo Dominus Parinusa kami bersalaman. Meski pada akhirnya harus berkepal dengan perselisihan. Hingga membawa kami ke meja terdakwa ini,” kata Kades Longos, H. Mas’ud alias Nyok.

Dia mengaku jika dirinya juga sudah beriktikad baik untuk meminta maaf kepada Leo Dominus Parinusa, namun juga tak diindahkan. Sehingga, pihaknya tetap harus mengikuti proses mencari keadilan lewat pengadilan ini. “Kami hanya ingin menjaga ketertiban di desa kami,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Kades Longos, Hawiyah Karim, mengatakan, pebacaan pembelaan dugaan pengancaman di kupas tuntas 15 halaman nota pembelaan, bahwa tidak benar dalam dakwaannya penuntut umum terdakwa tidak punya hak. “Terdakwa berkewajiban untuk menegur aktifitas yang merugikan dan melanggar kesepakatan yang ada di desa longos,” katanya usai sidang.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Sebelum ada kesepakatan, adanya lokasi tambak yang ada di desa longos, antara Leo Dominus Parinusa dengan pemerintah desa tidak boleh ada pekerja dari luar desa longos.

Namun, seiring perjalanan waktu, leo memasukkan pekerja dari luar desa longos, dengan waktu tidak wajar tenganh malam, dalam sidang tadi kepala desa longos nota beni sebagai terdakwa sedang mempertahankan wilayahnya yang merupakan amanah dari masyarakat desa longos dan juga kehormatannya sebagai kades menegur pelanggaran pelanggaran kesepakatan yang dilakukan leo parinusa.

“Bukan tidak berhak, tapi sangat berhak yang dilakukan terdakwa mempunyai kewajiban untuk menegur orang orang siapapun dan perkara ini kebetulan bernama Leo dominus parinusa,” ungkapnya.

Wiwik menegaskan, dalam sebuah pengancaman terbatas berhenti dalam sebuah kalimat “Saya Habisi semua”, kalau kita cerdas dalam berfikir tidak menunjuk Leo dominus parinusa, akan tetapi semua.

“dalam sebuah kalimat itu semua, adalah semua yang berhubungan bisnis leo dan pemerintah desa longos. yang dihabisi adalah bentuk kerjasamanya, bentuk kemufakatan yang selama ini terjadi antara leo dan kades longos,” tegasnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Sehingga, lanjut Wiwik, kalau Leo dalam kondisi terancam, tidak ada bukti bahwa dia merasa terancam. “Bukti dihadapan persidangan, Leo merasa tidak takut dan saat ini masih beraktifitas di Desa Longos, bahkan dia biasa nongkrong di Cafe Nurani.

“Jadi sangat aneh dia mengaku terancam dan ketakukan, kalau orang takut menghindari dimana posisi dia takut, tapi malah dia tetap disana,” ujarnya.

Untuk itu, Mantan Ketua KI ini menegaskan jika unsur pengancaman tidak terpenuhi. Maka, majelis hakim diminta untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. “Jika ada pertimbangan lainnya, maka mohon keputusan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Achmad Dwi Maryono, membacakan tuntutan, kasus undang undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) bahwa terdakwah H. Amir Mas’ud (Kades Longos) telah terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawankan perbuatannya dengan ancaman tidak sengaja melakukan ancaman tindakan kekerasan melalui media eletronik dilakukan secara pribadi.

Sehingga, Terdakwah dalam tuntutan jaksa, bersalah melakukan tindakan pidana pengancaman sesuai undang undang pidana pengancaman melalui media eletronik tahun 2019 dan tentang perubahan undang undang tahun 2011 uu tahun 2018 yang disampaikan penuntut umum, penjara selama empat bulan.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *