banner 728x90
Hukum  

Oknum Guru PNS Terbukti Tindak Pidana Pencurian, Ini Kata Kadisdik Pamekasan


PAMEKASAN, (TransMadura.com) –
Kasus yang menjerat oknum seorang oknum seorang guru pengajar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Warga asal Desa Kadura Barat, Kecamatan Larangan Pamekasan, dapat tanggapan Dinas Pendidikan (Diknas) Pamekasan.

Pasalnya, kasus yang menjerat Moh. Ruslan Hadi Wijaya oknum guru pengajar yang telah di Sidangkan di PN Sumenep, divonis melanggar pasal 364 KUHP pencurian ayam di Desa Kaduara Timur, Kabupaten Sumenep.

banner 728x90

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Moh. Zaini mengatakan, kasus yang menimpa pada Ruslan Hadi Wijaya itu, adalah kasus sebagai masyarakat pada umumnya.

“Kami harus klarifikasi dulu, kasus yang menimpa dia bukan saat menjakankan tugasnya. Apalagi pencurian itu bukan terkait pada pendidikan yang dia lakukan,” katanya.

Sehingga, kata Zaini, tidak bisa menyangsi administrasi, sebab meakukan kriminal pencirian bukan menyangkut pendidikan. “Sangsi administrasi kami tidak bisa melakukannya,” ucapnya.

Akan tetapi, pihaknya menyayangkan yang sudah menyandang seorang guru dan terbukti di masyarakat. “Kami menyayangkan saja, menyandang guru di masyarakat dan ini terbukti,”
ungkapnya.

Namun, peristiwa ini menjadi pelajaran dan masyarakat, kata dia sudah pinter mana yang harus dicontoh yang baik dan tidak.

“Kami cukup menyayangkan peristiwa itu, semoga tidak terulang lagi,” tukasnya.

Sementara, sudang perkara tindak pidana pencurian ayam yang dilakukan oleh Moh. Ruslan Hadi Wijaya oknum guru pengajar di SDN Kadur Pamekasan.

Putusan majelis hakim terdakwa telah terbukti tindak pidana ringan, amar putusan terbukti melanggar pasal 324 KUHP pidana ringan.

Sebelumnya, pelaku RHW seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Dusun Bian, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke polsek prenduan, diduga melakukan tindak pidana pencurian ayam milik Subaidi (50) warga Dusun Pesisir, Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

(Madi/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *