banner 728x90
Tak Berkategori  

Kecewa Hasil Pemeriksaan Inspektorat, DPM-PTSP Sumenep Akan Dilaporkan ke Ombudsman?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Terkait surat pengaduan pihak insvestor ke Kantor Indpektorat Kabupaten sumenep, tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala DPM-PTSP setempat pada waktu lalu.

Akhirnya, pihak inspektorat mengeluarkan pernyataan sesuai surat nomer : X.700.1147/435.060.4/2020 yang ditandatangani An.Inspektur Kabupaten Sumenep, Sekretaris Rizal Mardiana, pada hari Senin, (9/7/2020).

banner 728x90

Dalam isi pernyataan Inspektorat, bahwa, dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala DPMPTSP Sumenep itu, tidak ditemukan bukti yang cukup.

Sementara, Sukoco, pemilik lahan seluas 2 hektar tanah di Desa Longos, Kecamatan Gapura, mengaku kecewa dan mempertanyakan dengan hasil pernyataan inspektorat itu.

“Saya tidak puas dan saya kecewa, yang saya pertanyakan atas laporan saya itu, atau sudah sesuai denga prosedur atau petunjuk pelaksanaan seperti apa,” kata Sukoca pada TribunMadura.com, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Sebab kata Investor ini mengaku, jika pihaknya sudah pernah mendatangi dan mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Didik Wahyudi terkait dasar dari penyegelan lahan tanahnya yang masih kosong dan penuh rerumputan.

“Beliau tida bersedia menunjukkan pada saya, apa dasar dari penyegelan itu. Inilah yang menjadi kekecewaan dan pertanyaan besar bagi saya,” kecewanya.

Sokoca menilai dalam penyegelan yang dilakukan oleh DPMPTSP Sumenep ini tak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan.

“Prosedur seperti apa, karena penyegelan yang dilakukan oleh DPMPTSP ini tidak sesuai dengan keadaan yang ada dilapangan dan tanah saya berupa lahan kosong itu kok dinyatakan usaha tambak udang,” katanya.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

“Apabila dugaan konspirasi yang saya laporkan ini terbongkar, inilah yang membuat Sumenep tetap tidak bisa maju karena oknum seperti ini yang berkuasa dan menjabat,” kritiknya.

Langkah selanjutnya kata Sukoca, pihaknya mengaku akan berlanjut kasus tersebut untuk dilaporkan ke Ombudsman.

“Maka langkah selanjutnya saya akan melangkah ke Ombudsman, karena saya nilai hasil pemriksan Inpektorat Sumenep ini mengecewakan dan tak sesuai yang ada di lapangan,” tegasnya

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Sumenep diduga berkonspirasi dalam penyegelan 2 hektar tanah di Desa Longos, Kecamatan Gapura.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *