banner 728x90
Tak Berkategori  

9 Bulan Ngendap, Polres Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kasus dugaan penganiayaan dengan korban Muhammad Sholihin, warga Kecamatan Talango, Sumenep, pelapor meminta penyidik untuk menetapkan tersangka.

“Karena laporan ini sudah lama masuk, sekitar 9 bulan dan belum ada kejelasan,” kata Syafrawi, Kuasa Hukum Muhammad Sholihin, Rabu,

banner 728x90

Apalagi kata dia, penyidik Polres Sumenep telah mengagendakan konfrontir antara pelapor dan terlapor. Hanya saja dari lima orang yang dipanggil tiga diantaranya tidak hadir. Oleh sebab itu, Syafrawi meminta penyidik untuk segera mengagendakan pemanggilan ulang.

“Jika tetap mangkir, kan Polres bisa melakukan kewenangannya sesuai hukum yang ada, semisal penjemputan paksa. Sehingga ada kepastian hukum dan ada rasa keadilan bagi korban,” jelasnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan pada 19 September 2019 dengan nomor laporan nomor LP/09/IX/2019JATIM/RES SMP/SEK TLNG, dengan terlapor berinisial CR, S dan satu temannya.

Kanit Pidum IPDA Edi Sumarno belum bisa dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi ditempat kerjanya, Rabu, 10 Juni 2020 sedang ada agenda diluar.

Penulis: Asm
Editor : Novika

banner 336x280

Respon (1)

  1. It’s a shame you don’t have a donate button!I’d most certainly doknate to this superb
    blog! I suppose for now i’ll settle for bookmarking and adding
    your RSS fee to myy Google account. I look forward to fresh updates and will share this site with my Facebook group.
    Chat soon! https://yv6bg.mssg.me/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *