SUMENEP, (TransMadura.com) -Kepala Desa Pakamban Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, abaikan surat teguran inspektorat setempat.
Berdasarkan surat yang dilayangkan inspektorat, tujuan ke Kepala Desa teguran penyelesaian tindak lanjut tanggapan laporan hasil monitoring tahun anggaran 2018.
Sesuai surat susulan yang dilayangkan tidak lanjut tertanggal 30 oktober 2019. dengan Nomor, X700/1219/435.0603/2019.
Perihal teguran penyelesaian tindak lanjut tanggapan laporan hasil monitoring tahun anggaran 2018, tertandatangani Kepala Inspektorat Sumenep, R. Titik Suryati, SH. MH.
Kades Pakamban Daya, Khalid, membenarkan dengan surat.teguran ketiga yang dilayangkan Inspektorat. “Benar surat teguran ketiga itu yang dikirim ke saya,” katanya, Kamis, (20/02/2020) lewat telepon genggamnya.
Namun, jelas Khalid, tidak terselesainya laporan hasil monitoring Inspektorat itu, bukan ada kesengajaan, melainkan ada kendala sekdes kecelakaan. “karena kebetulan sekdes kecelakaan, jadi ini akan terselesaikan,” tukasnya.
(Asm/Red)