banner 728x90

Waktunya Memikirkan Nasib Perawat Kontrak PONKESDES


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Indra Whyudi, mengapresiasi dengan perawat kontrak Poskesdes atas permintaan kepada pemkab setempat, agar haknya diperhatikan.

“Mereka tidak meminta banyak untuk menjadi PNS. Hanya saja bisa diperhatikan, paling tidak honor mereka bisa dipertimbangkan,” katanya.

banner 728x90

Hal ini, jelas Indra, penting untuk di diskusikan di Dinas Kesehatan, sesuai surat edaran gubernur jatim melalui bupati Sumenep. Agar nasib para perawat kontrak bisa diperhatikan.

“Nasib perawat yang perlu d perhatikan ini kan banyak terutama Perawat Ponkesdes salah satu upaya yang perlu di lakukan pemerintah ya mencoba mendiskusikan dengan gubernur dan pemerintah pusat untuk bisa d usulkan dan di angkat sebagai ASN atau P3K
Kalau tidak salah sesuai perpres baru nomor 49 2014 yang tertanda tangani tahun lalu dengan perjanjina kerja, itu sangat bisa,” ungkapnya.

Baca Juga :   Dinilai Tak Profesional, PD Sumekar Tutup Apotek Pangestu Sumenep

Sehingga, kalau pimpinan DPRD sudah setuju dengan permintaan kenaikan honor tenaga ponkesdes, tidak mungkin anggota yang lain tidak setuju. Apalagi ini terkait dengan kesejahteraan para pelayan tenaga kesehatan.

“Perawat ini perlu diperhatikan, kalau gubernur sudah antusias memperhatikan perwat kontrak, kabupaten juga mempersiapkan dana sering,” harapnya.

Sehingga, sudah waktunya memperhatikan, walaupun sebelumnya kita memperhatikan hal lain, maka sekarang waktunya perhatikan sumenep kedepan menjadi kabupaten barometer kesehatan. “Masyarakat kita harus lebih maju dari yang lain,” tutupnya.

Sebelumnya, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, mengatakan, para perawat kontrak Ponkesdes, meminta untuk menjadi PNS,harus mengikuti aturan yang ada.

“Mekanismenya kan sudah jelas, tapi pengusulannya, ini sudah dua tahun tidak ada untuk diusulkan masuk formasi,” kata Bupati.

Namun, pemintaan itu, jelas Bupati dua periode ini, permintaan perawat itu, kabupaten hanya mengusulkan, sebab semua kewenangan bagian dari Pemprov. ” terkecuali provinsi yang mengusulkan. kalau disini suratannya pasti,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Lantik Pj Sekda Dukung Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintah

Sedangkan terkait SK, Buya memaparkan, kabupaten hanya sebagai penempatan. sedangkan pengankatan semua dari provinsi. “Gajinya juga dari provinsi, tidak dari APBD kabupaten,” jelasnya.

Namun, selain itu, gaji sebelumnya perawat kontrak, sebesar Rp 1,8 juta yang dianggrakan dari pemprov. ” Satatusnya tetap provinsi, tidak dari sini,” ucapnya.

Seharusnya, lanjut Bupati, yang mengusulkan adalah Gubernur, bahawa ada sekian ribu di kabupaten yang ada. Kabupaten hanya mau suratan pengusulan.

“Kalau hari yang suratan masuk ke meja saya akan saya tandatangani, tipa insyaallah hari ini surat dari kesehatan akan selesai, tidak akan lama kalau surat sudah ada di saya,” tegasnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *