banner 728x90
Tak Berkategori  

Kades Terpilih Jangan Sewenang- Wenang “Mengganti” Perangkat Desa


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Muncul gejolak antar pendukung terpilih pilkades 2019 dan yang kalah tentang perombakan struktur perangkat desa menjelang pelantikan. Namun pemberhentian perangkat desa mengikuti beberapa pokok tentang regulasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh Ramli menyampaikan, kepala desa terpilih memang diberikan kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa.

banner 728x90

“Kades terpilih memang diberi kewnangan, tapi sudah sesuai dengan amanat dalam undang-undang atau regulasi yang mengaturnya,” katanya.

Sehingga, jelas Ramli, tidak sewenang wenang kades memberhentikan perangkat desa dalam menentukan kebijakan, akan tetapi harus mengikuti prosedur yang ada. “Mekanisme harus dijalankan,” ungkapnya.

Sehingga, secara legalitas, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru, paling tidak ada rekomendasi dari camat setempat. “Rekomendasi tertulis, ya,” tegasnya.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Memberhentikan dan mengangkat perangkat desa baru, lanjut Ramli, tidak harus ada masalah sebelumnya. “Ada istilahnya berhenti dan diberhentikan. Orang meninggal kan diberhentikan, orang mengundurkan diri kan diberhentikan juga,” terangnya.

Mantan Kadinsos ini memaparkan,
ada batasan-batasan tertentu dalam hal pengangkatan perangkat desa baru. Orang yang tidak memenuhi syarat karena umurnya sudah melebihi 60 tahun tidak baik untuk diangkat menjadi perangkat desa.

Menurutnya, untuk mengakat perangkat baru dan memberhentikan, perlu adanya alat ukur yang jelas. Layak dan tidak layaknya seorang kepala desa dalam menentukan kebijakan mesti dibarengi dengan pertimbangan yang jelas dan kuat. Harus melalui musyawarah dan serap aspirasi dari masyarakat setempat.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

“Kewenangan itu tidak bisa (dilakukan, red) dengan sewenang-wenang,” tegasnya.

Pihaknya berharap, seluruh kepala desa yang baru saja terpilih agar tidak menggunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang. Sebaliknya, masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasinya apabila ada salah seorang perangkat desa yang pelayanannya sudah nyata tidak bagus.

“Perangkat desa dipersilakan bekerja dengan baik dan tulus, serta sesuai dengan prosedur yang ada. Kami yakin, Kades juga akan punya pertimbangan tersendiri. Apalagi didukung dengan adanya aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Perlu diketahui, sebanyak 226 kepala desa terpilih diwilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan dilantik pada tanggal 30 Desember 2019 mendatang. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *