banner 728x90
Hukum  

Kejari Sumenep, Akan Dalami Laporan Kasus Rastra Desa Dasuk Laok


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mendalami laporan kasus Bantuan Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep.

“Kami akan menelaa dulu laporan yang baru masuk ini, nanti hasilnya dikabari ke pelapor,” kata Kasi Intelijen, Novan Bernadi.

banner 728x90

Dia memaparkan, di tahun 2019 laporan sangat menumpuk tercatat ada 66 laporan kasus yang masuk ke kejaksaan negeri setempat.

“Laporan masih menumpuk, rata rata kasus di Desa Persoalan raskin dan DD,” ungkapnya.

Lanjut Novan, Penanganan kasus itu sedikit lamban dikarenakan keterbatasan tim, dari setiap tim yang dibentuk untuk menangani Laporan Kasus yang masuk ke Kejari sumenep, satu tim hanya terdiri dari 3 orang dan setiap tim menangi sampai 9 kasus. “Ada sedikit terlambat,” ucapnya.

Sebelumnya, Puluhan Warga Penerima mamfaat Rastra memadati kantor adhyaksa, untuk menyaksikan pelaporan yang diserahkan Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) kepada Kasi Intelijen kejari.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Warga yang didampingi LIPK menyampaikan dihadap Kasi Intelijen, beras bersubsidi itu tidak disalurkan sepenuhnya. Di tahun 2019, warga mengaku hanya menerima satu kali. Sementara di tahun 2018 sebanyak tiga kali.

Kedatangan puluhan warga itu, ingin menyaksikan terkait pelaporan itu ikut serta mengadukan dugaan penyimpangan Rastra yang diduga dilakukan mantan kades dasuk laok

“Ini cukup meresahkan warga sekitar. Makanya, mereka ikut ke kejari untuk ikut mengadukan dugaan dugaan penyimpangan ini,” kata Saifiddin, aktifis LIPK.

Dia menerangkan, persoalan distribusi rastra di Dasuk Laok memang sudah dilaporkan ke kejari. Sebab, pihaknya sudah mengantongi bukti permulaan yang bisa disampaikan ke penyelidik. “Hari ini kami laporkan (distribusi rastra Dasuk Laok, Red) ke Kejari Sumenep,” ungkapnya.

Modusnya, sambung dia, jatah rastra di desa tersebut sudah diambil dari gudang Bulog hingga bulan Agustus. Sayangnya, beras tersebut tak disalurkan kepada penerima manfaat. “Entah kemana berasnya. Yang jelas, hanya menerima satu kali di 2019. Soal keberadaan beras perlu ditelusuri. Diduga ada penyelewengan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Dukung Penuh Bea Cukai Inten Penertiban Peredaran Usaha Bodong

Dia menuturkan, dalam pelaporan pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk pernyatan penerima manfaat yang tidak menerima beras tersebut.

“Dan, ada bukti lain yang diserahkan. Intinya, bukti awal sudah kami berikan, kalau ada kendala kami akan berikan tambahan,” tuturnya.

Dalam hal ini, terang dia, pihaknya melaporkan eks mantan Kades RH ke kejari. Agar kasus dugaan penyimpangan rastra ini bisa diproses. “Kami harap ini bisa diproses tuntas. Apalagi, penerima manfaat sudah siap untuk bersaksi dalam kasus ini,” ucapnya.

Sayangnya, mantan kades Dasuk Laok belum merespon saat mau dikonfirmasi melalui telepon genggamnya kedengaran tidak aktif.

(Asm/Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *