banner 728x90
Hukum  

Seorang PNS Dinas Peternakan Ditangkap Polisi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satuan Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil tangkap pelaku kasus Narkotika jenis sabu, minggu, (29/09/2019).

Pelaku ditangkap polisi seorang Pegawai Negeri (PNS) Dinas Peternakan Sumenep, berinisial JH warga Jalan Raya Kalianget Timur, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

banner 728x90

Mereka ditangkap dirumahnya sendiri Dusun Padurekso, Desa Kalianget timur dengan barang bukti berupasatu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, dan 0,38 gram.

Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari 1 (satu) botol plastik kecil, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Awal peristiwa penagkapan, polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa didalam rumah terlapor sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Hasil informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada didalam kamar rumahnya, sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti diatas meja berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Sehingga, kata widi, alat itu ditemukan dibawah meja, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah milik terlapor.

“Terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan pelaku terancam penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *