banner 728x90
Hukum  

Sengketa Tanah Kawasan Hutan Petak 49 Proses Hukum Belum Incrakh


SUMENEP, (TransMadura.com) – Proses sengketa lahan kawasan perhutani di petak 49, tepatnya di Desa Kasengan, Kecamatan Manding Sumenep, Madura, Jawa Timur belum selesai. Dengan begitu tidak boleh dilakukan kegiatan apapun sebelum proses hukum incrakh.

“Itu (tanah petak 49) kan tanah sengketa masih belum selesai,” kata Wakil Kepala Administrasi, KPH Perhutani Persero Pamekasan, Samiwanto saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.

banner 728x90

Hingga saat ini kata dia antara Perhutani dengan orang yang mengklaim kepemilikan belum menemukan kesepakatan, meski kedua belah pihak telah dipertemukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

“Pengacara (yang mengklaim kepemilikan) sudah ketemu dengan kami (perhutani) di BPN, tapi proses hukum tetap diproses (lanjut). Kami harus taat hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Dukung Penuh Bea Cukai Inten Penertiban Peredaran Usaha Bodong

Perhutani kata dia tidak hanya mengklaim tanah tersebut masuk kawasan hutan, melainkan juga memiliki bukti-bukti yang konkrit.

Sesuai data milik Perhutani luas lahan di petak 49 sebanyak 157 hektar. Kawasan itu masuk Kecamatan Manding dan Kecamatan Batuan. Namun, sejak beberapa tahun silam seluas 4 hektar telah diklaim milik perorangan. Bukti kepemilikan perorangan itu semakin kuat setelah terbitnya sertifikat.

“Yang jelas berdasarkan data kami itu masuk tanah kawasan dan bukti-bukti ada,” tegasnya.

Saat ini tanah yang diklaim milik perorangan tersebut direncanakan bakal dibangun perumahan. Rencana itu ditandai dengan pemasangan bener.

“Kami akan berkirim surat pasa investornya, tapi alamatnya belum diketahui. Disana (bener) tertulis disebelah Puskesmas (Pandian Kecamatan Kota), tapi setelah ditelusuri belum ketemu,” tukasnya.

Baca Juga :   Diduga Gelapkan 10 Unit Mobil dan 1 Sepeda Motor, Warga Pamekasan Dipolisikan

(Asm/Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *