banner 728x90
Hukum  

Kejari Sumenep Diminta Profesional Tangani Laporan Dugaan Penyimpangan DD Desa Gayam


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sejumlah warga Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, bersama Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur.

Kedatangannya mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Gayam pada agustus 2019. “Sudah hampir satu bulan laporan kami msuk ke kejaksaan negeri sumenep,” kata Saifudin Ketua DPC LIPK Sumenep saat di Kejaksaan, Senin, (17/09/2019).

banner 728x90

Saifudin menerangkan, kedatangannya bersama masyarakat Desa Gayam meminta Kejari yang baru untuk bekerja betul-betul profesiaonal dalam menangani kasus dugaan penyimpangan anggaran DD tahun 2015-2018. “Kami meminta kejaksaan menindaklanjuti laporan Kasus ini dan kami tetap akan kawal sampai tuntas,” ungkapnya.

Tim Kejari yang diwakili Syaiful Arif mengatakan, bahwa laporan tersebut masih didalami oleh tim di Kejari. Pihaknya masih menelaah dugaan penyimpangan tersebut.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

“Kami masih proses kaji dan menelaah. Juga masih mengumpulkan data, baru nanti keterangan, ” katanya.

Menurutnya, kasus itu tetap dilanjut apabila memang memenuhi unsur dua alat bukti. Pihaknya tidak akan main-main dalam kasus ini. “Intinya kami terus memproses kasus ini, ” tuturnya.

Berita sebelumnya, Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2015-2018 diduga di korupsi. Pasalnya, anggaran tersebut disinyalir dengan cara mark up anggaran dengan kerugian negara miliaran rupiah.

“Hasil investigasi kami, swakelola Dana Desa Desa Gayam indikasinya penyimpangan dengan mark up harga satuan, sehingga terjadi syarat penyimpangan dengan kerugian negara mencapai 1,7 Miliar” kata Ketua Umum LIPK Latif Sady.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Sehingga, seharusnya harga tidak mengikuti statistik melainkan, mengikuti harga toko yang ditentukan secara tehnis, namun memark up menaikkan harga satuan seperti contoh harga Rp 45 ribu dinaikkan Rp 80 ribu rupiah.

Dikatakan Latif, dari hasil survei harga pasar, sesuai RAB laporan harga satuan mark up sangat signifikan, hingga mencapai 1,7 miliar rupiah. “Dari bukti bukti data semua itu sudah dipegang . Bahkan selain itu, ada pekerjaan fiktif dengan penbangunan MCK di sejumlah titik,” jelasnya.

Lanjut Latif, hal itu sudah dilaporkan ke kejaksaan tertanggal 19 agustus 2019 dengan nomor 0111/LIPK-DPP/VIII/ 2019 penyimpangan Dana APBDes desa gayam tahun anggaran 2015-2018.

“Itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan negeri sumenep, tinggal nunggu hasil perkembangannya,” ucapnya.

(Fero/Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *