banner 728x90

Salah Satu Bacakades Desa Gayam Pernah Jadi Napi, Warga Protes


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dua bakal calon kepala desa (Bacakades) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat permohonan terhadap panitia pilkades Desa setempat, tentang salah satu calon melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2019.

Salah satu calon bernama H. Asy”ari diminta agar dilakukan diskualifikasi, sebab riwayat hidup sudah pernah dijatuhi sebagai Napi. Hal itu sudah tidak sesuai dengan peraturan UU perbup pasal 23 huruf H dan pasal 26 ayat (1) angka 2 huruf D, yang isinya tidak pernah di jatuhi pidana penjara.

banner 728x90

Namun juga dikuatkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun faktanya termohon karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun atau lebih.

Terkecuali 5 tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkam secara terbuka kepada publik, bahwa yang bersangkutan tidak pernah di pidana dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan berulang ulang.

Baca Juga :   Banggar DPRD Sumenep, Menyikapi Pertanggungjawaban Bupati Nota Penjelasan Raperda Anggaran 2024

Namun, H.Asy’ari sampai waktu penutupan bakal calon kepala desa gayam, dia tidak pernah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik, baik melalui media atau selebaran, tidak pernah terpidana dan tidak pernah melakukan kejahatan yang berulang ulang.

“Itu harusnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri sumenep, As’ari S.pd pernah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman pasal 363 ayat (1) ke-1.ke-3 dan ke-4..dan di pidana penjara selama 4 bulan 15 hari pada tahun 2009,” Kata Miftahol sebagai pemohon.

Selain itu juga, dia pernah melakukan tindak pidana sebagai penadah sepeda motor dan menjalani pidana penjara selama 2 bulan 15 hari di pengadilan negeri situbondo pada tahun 2004.

“Jadi ini tidak ada alasan bagi panitia untuk melanjutkan pencalonan saudara H.As’ari S.pd ke tahapan berikutnya, karena acuan dari pelaksanaan pilkades ini adalah PERBUB,” ucapnya.

Baca Juga :   Pengangguran Terbuka di Sumenep Terbilang Tinggi, Fraksi PAN DPRD: Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan

Sementara perbub itu sudah jelas dan bahkan sangat terang benderang, cuma ini kesannya “lucu” kalau calon yang sudah latar belakang jadi Napi masih mau dilanjutkan ke tahap pencalonan oleh panitia.

“Saya mohon kepada panitia pilkades gayam dan juga DPMD selaku panitia kabupaten bersikat profesional dalam menerapkan perbup untuk dipertimbangkan, agar dalam pelaksanaan pilkades ini benar-benar sesuai dengan harapan kita bersama,” tutupnya.

Ketua Panitia Pilkades Desa Gayam, Muzenni mengatakan, dalam permohonan surat ini, tidak serta merta langsung mengambil keputasan dan masih dipelajari.

“Kami tidak sendiri, itu akan melakukan koordinasi dulu dengan pihak DPMD Sumenep,” ungkapnya.

Perlu diketahui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Gayam, yang sudah masuk sebagai bakal calon sebanyak 8 orang pendaftar, yang akan melalui tahapan selanjutnya untuk dilakukan seleksi sebagai calon kades.

Sementara pelaksanaan pilkades serentak 2019 akan dilaksanakan pada 7 November 2019.

(Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *