banner 728x90
Hukum  

Kades Kebunan: Perhutani Jangan Semena-Mena Klaim Tanah Rakyat


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Polemik Lahan di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak berkesudahan. Pasalnya, Pihak Desa dan Perhutani saling klaim lahan tersebut.

Lokasi lahan yang saat ini berlangsung pekerjaan mega proyek lingkar utara dengan anggaran sebesar Rp 30 miliar, di klaim tanah kawasan hutan di petak 46. Sehingga Kepala Desa angkat bicara.

banner 728x90

Orang nomor satu di Desa Kebunan Abdur Rahman, mengaku siap pasang badan meski sampai ke meja hukum. “Jangan semena-semena, ini negara hukum, kami tetap kawal samapai kapanpun dan dimanapun,” kata dia saat menemui tim dari Perhutani dan PU Bina Marga di lokasi pekerjaan, Kamis, (18/7/2019).

Dia menegaskan, sesuai data desa, lokasi pekerjaan tidak masuk kawasan milik Perhutani melainkan milik rakyat. Itu berdasarkan Persil a III nomor 25 yang diukur pada tanggal 23 Maret 1976.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Sehingga, kata Addur, berdasarkan data di desa, Perhutani tidak memiliki hak untuk mengklaim lahan tersebut masuk kawasan Perhutani.

“Saya siap pasang badan sampai dimanapun, ini tanah rakyat perhutani jangan klaim,” tegasnya saat itu.

Bahkan, berdasarkan SKB Tiga Menteri, katanya, di desa Kebunan tidak ada kawasan Hutan. Yang masuk wilayah Hutan hanya di desa lain, seperti Desa Tenonan dan Desa Parsanga serta desa lain.

“Jadi tidak ada kawasan hutan kalau di Kebunan, jika berdasarkan SKB tiga Menteri itu,” tegasnya.

Sebelumnya, tim Perhutani dan PU Bina Marga mendatangi lokasi pekerjaan proyek di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Wakil Kepala Administrasi, KPH Perhutani Pamekasan, Samiwanto, saat ditemui di loksi pekerjaan mengatakan sesuai peta yang dimiliki, lokasi tersebut masuk kawasan milik Perhutani. “Menurut data kita gitu,” katanya.

Baca Juga :   Press Reliase Dandim 0827/Sumenep: Penemuan 35 Kg Narkoba Baru Terbesar di Perairan Jatim

Kendati begitu, pihak Perhutani belum bisa memberikan penjelasan mengenai langkah yang bakal dilakukan. Karena pihak desa juga mengklaim juga memiliki bukti autentik.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat kata dia, pihak Perhutani akan koordinasi dengan sejumlah pihak. Itu dilakukan untuk memastikan apakah lokasi tersebut masuk kawasan milik perhutani atau tidak.

“Ini baru proses, kita tunggu aja. Kita koordinasi dengan PU (PU Bina Marga) dan BPN, kebenarannya speerti apa,” tegasnya saat ditanya langkah kedepan yang bakal dilakukan oleh Perhutani.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *