banner 728x90

Perbup Cakades 2019 di Sumenep Dinilai Politis, Pendatang Baru Tak Dapat Point


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep, Madura, Jawa Timur, nomor 27 tahun 2019, tentang petunjuk tehnis pencalonan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 barbau politis.

Sesuai perbub tersebut ada poin-poin yang mengkerdilkan calon kades pendatang baru yang berniat mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat dan bangsa.

banner 728x90

“Saya menilai ada poin poin perbup Nomor 27 Tahun 2019 pedoman tentang pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Pemberhentian Kepala Desa yang mengkerdilkan Calon pendatang baru Cakades,” kata Ketua Lidik Hukum dan Ham, Imam Subairi kepada media.

Sesuai perbup tersebut para pendatang baru jelas tidak mendapatkan poin, tentang poin tambahan pertimbangan yang memakai 4 variabel nomor 1, calon berpengalaman dibidang pemerintahan. padahal mestinya mereka (pendatang baru) tersebut diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk ikut serta dalam pencalonan kepala desa di daerahnya masing-masing.

“Mereka yang incumbent tersebut tidak dapat menjadi jaminan bahwa mereka lebih pantas dan lebih baik dari pada para bakal calon yang bersetatus sebagai pendatang baru,” ungkap imam.

Hal ini akan menjadi permasalahan bagi para calon kades pendatang baru dan persoalan bagi sebagian besar masyarakat sumenep. “Perbup tentang poin tambahan pertimbangan yang memakai 4 variabel nomor 1, calon berpengalaman dibidang pemerintahan itu sangat merugikan, calon pendatang baru,” tegasnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Perlu diketahui, petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Pemberhentian Kepala Desa.

Jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila pendaftar lebih dari lima orang, maka diberlakukan sistem rangking melalui sistem point. “Jika bakal calon lebih dari 5 orang, maka ada empat variable yang menjadi persyaratan tambahan,” kata Kepala Dinas DPMD kabupaten Sumenep, Moh Ramli.

Sedangkan pelaksanaan untuk wilayah Daratan, lanjut Ramli, dijadwalkan pada hari Kamis 7 November 2019 sebanyak 174 desa, sementara di wilayah Kepulauan satu minggu setelah pelaksanaan di wilayah Daratan tepatnya, Kamis 14 November 2019 sebanyak 52 desa.

“Dari empat variabel itu di antaranya pengalaman di kepemerintahan, jenjang pendidikan (ijazah), usia dan alamat tinggal calon. Namun awal Juli 2019 kami akan sosialisasi teknis pelaksanaan Pilkades kepada para panitia,” jelasnya.

Sesuai Perbub, poin tertinggi diraih oleh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Untuk mantan Kepala Desa dan Ketua BPD mendapatkan nilai 14%, sedangkan untuk PNS, TNI Polri, DPR Pensiunan nilainya 7%. sedangkan mantan Anggota BPD dan Perangkat Desa mendapat Poin 4%. Itu semua dibingkai dengan pengalaman kepemerintahan dengan akumulasi poin 25%.

Baca Juga :   Baru 20 Tambak Udang  di Sumenep Mengantongi Dokumen Lingkungan

Sedangkan untuk poin bidang pendidikan hanya 40% dengan rincian sebagai berikut; S3 8,5%; S2 7,5%; SI dan D4 6,5%; D3 5,5%; D2 45%; D1 3,5%; SMA sederajat 2,5%; dan SMP sederajat mendapat poin 1,5%.

Sedangkan untuk usia mendapatkan poin 25%, tertinggi umur calon antara 45-50 tahun mendapat poin 4,2%, sedangkan umur lebih dari 50 atau kurang dari 45 terus menurun.

Untuk poin Domisili Calon hanya 10%, dengan perincian apabila domisili sesuai daerah pencalonan maka mendapat poin 7%, sedangkan untuk calon pendatang hanya mendapatkan poin 3%.

Hingga saat ini, sudah 50 desa yang selesai membentuk Panitia Pilkades. Pihaknya menargetkan semua panitia Pilkades sudah terbentuk paing lambat pada akhir Juni 2019. Nanti awal Juli 2019 kami akan sosialisasi teknis pelaksanaan Pilkades kepada para panitia.

(Asm/Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *