banner 728x90
Tak Berkategori  

Anggota DPRD Sumenep: “Penguasaan” Pasar Anom Baru Terkesan Dipaksakan


SUMENEP, (TransMadura.com) – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Akis Jazuli menilai , bahwa pembelian pasar itu dinilai tak sesuai dengan UU Perbankan no 10/1998 maupun UU Perbankan Syariah 21/2008. Karena dalam aturannya, perbankan itu hanya melayani sebatas simpanan atau tabungan, investasi dalam bentuk deposito, termasuk juga pembiayaan.

“Jadi, mengacu kepada aturan pembelian kios pasar anom baru itu di luar core bisnis dari BPRS Bhakti Sumekar. Maka, sejak awal juga menjadi tanda tanya kami, ” kata anggota komisi II DPRD Sumenep, Akis Jazuli.

banner 728x90

Sehingga, sambung dia, pembelian pasar oleh bank itu terkesan dipaksakan. Sejatinya, jika mengacu kepada core bisnis, maka bank itu memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk membeli pasar. “Wajar jika mulai kemarin banyak pihak bertanya tentang dasar pembelian pasar tersebut, ” ucap politisi Nasdem ini.

Baca Juga :   Ketertinggalan Pembangunan Wilayah Kepulauan Dapat Sorotan Fraksi NasDem DPRD Sumenep

Menurutnya, pihaknya mempertanyakan langkah bank milik pemkab itu dalam melakukan transaksi jual beli dengan pihak Investor. “Ini diluar core bisnisnya, maka pengelolaanya pun harus juga dipertanyakan, ” ungkapnya.

Seharusnya, sambung politisi asal Talango ini, pihak bank boleh memberikan pembiayaan kepada investor dengan cara kredit setelah dilakukan uji kelayakan. “Kalau kredit itu sudah biasa dilakukan bank, jika layak tinggal dikabulkan, ya jika tidak maka ditolak, ” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya menyesalkan langkah BPRS yang mengambil tindakan melakukan pembelian kios dari investor. Ini perlu menjadi atensi dan evaluasi. “Ya, tinggal dilakukan evaluasi atau diuji. Apa benar langkah BPRS atau tidak, ” tuturnya.

Baca Juga :   Baru 20 Tambak Udang  di Sumenep Mengantongi Dokumen Lingkungan

Direktur BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko dalam keterangan beberapa waktu mengakui jika tak memiliki core bisnis dalam konteks pengelolaan. Sehingga, pengelolaanya diberikan kepada koperasi milik BPRS. “Itu dikelola oleh koperasi, ” katanya.

Soal pembelian kios itu, Pria dengan wajah tampan ini tetap bersikukuh jika sesuai dengan perbankan syariah. Pembelian maupun dengan pembiayaan kepada nasabah diklaim sesuai dengan Uu. “Sama mas. Semuanya sudah sesuai dengan UU Perbankan Syariah, ” tukasnya.

Penguasaan pasa anom baru Blok A oleh BPRS Bhakti Sumekar mencuat ke permukaan. Itu setelah adanya aksi dari sejumlah aktifis Sumenep yang menuding proses pembelian itu tidak sesuai dengan Permendagri nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan aset Daerah. (Asm/Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *