banner 728x90

Kantor BPRS Digeruduk, Diduga Menyalahi Permendagri Investasi Pembangunan Pasar Anom


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Koalisi LSM Sumenep Berdaulat menggelar aksi hari ke kantor pusat BPRS Bhakti sumekar, Sumenep, Madura, Jawa Timur,. Kamis (20/06/2019).

Kedatangan mereka ke kantor BPRS Bhakti Sumekar mempertanyakan, adanya dugaan adanya “maen mata atau kongkalikong” pada proyek investasi pembangunan pasar Anom baru antara PT. Maje dengan BPRS Bhakti Sumekar.

banner 728x90

Dalam orasinya, Bagus Junaedy menyampaikan, bahwa Proyek Investasi Bangun Serah Guna (BSG) Pembangunan Pasar Anom diduga hanya kedok untuk menciptakan Korupsi secara berjamaah.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berbagai pelanggaran dilakukan oleh sekelompok oknum-oknum Pejabat Pemkab Sumenep, Penyelenggara Negara, BUMD dan pihak swasta,” katanya.

Lanjut Bagus, Bank BPRS diduga telah menjadi sebuah Bank transaksi liar dalam kerjasama Investasi Pembangunan Pasar Anom antara PT Maje dan Pemda Sumenep.

Baca Juga :   Lomba Tarik Tambang di Dasuk Makan Korban, Satu Peserta Kelelahan Meninggal Dunia

Sehingga Pemda melalui Bank BPRS telah membiayai PT Maje selaku Investor dengan cara menambahkan menyertakan modal Pemda Sumenep ke Bank BPRS sebesar Rp. 23.300.000.000,00 berdasarkan SP2D No. 16267/SP2D-LS tanggal 30 Desember 2014.

“Bank BPRS membantu PT Maje dengan cara membeli Toko, Stan, Kios dan Los Pasar di awal tahun 2015 padahal bangunan belum terbangun, dengan begitu Bank BPRS melanggar sejumlah ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tukasnya.

Direktur BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko mengatakan, jika ini bukan debat siapa yang salah dan benar. Ini murbi mencari silusi. Keberadaan blok A Pasar Anom Baru untuk mecari kan solusi terkait pedagang yang terdampak kebakaran ditahun 2007.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Lantik Pj Sekda Dukung Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintah

“Bekaitan dengan Audensi tadi, saya bukan ahli hukum tapi kami belajar hukum, dan nanti.kita uji,” ucapnya.

Dia menyebutkan, kontrak pembelian akan dilakukan langkah-langkah review, sehingga akan meminta kepada para ahli hukum, khususnya biro hikum Pemkab,” unjarnya.

“Acuan kita hanya Bisnis saja,” Jawab Novi saat di wawancarai.

Reporter : Hendri
Editor : Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *