banner 728x90
Tak Berkategori  

Bulan Ramadhan Satpol-PP Sanksi Warung Makan Buka Siang Hari


SUMENEP, (TransMadura.com) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak melakukan kegiatan yang mengandung kemaksiatan selama bulan ramadan 2019.

Himbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Nomor 300/286/435.070.2/2019 tertanggal 6 Mei 2019. SE tersebut sebagai tindak lanjut himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Sumenep nomor 451/539/435.013/2019 tertanggal 26 April 2019 tentang perihal bulan suci ramadan tahun 1440 H / 2019 M.

banner 728x90

Surat edaran tersebut, berisi lima larangan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat, termasuk para pelaku usaha berupa warung makan.

“Mengatur sebaiknya kegiatan operasional jenis usaha, rekreasi dan hiburan umum (RHU) agar tidak menimbulkan kemaksiatan dan kemungkaran serta keresahan masyarakat.

Baca Juga :   Putri Dewi Asal Pragaan Daya Lapor Polisi Diduga Dianiaya Suami Siri Alami Luka Lebam

“Itu himbauan poin yang pertama,” kata Kasi Perda, Dinas Satpol PP Sunenep, Taufiqurrahman,

Sementara poin kedua berisi pedagang makanan, minuman, pemilik rumah makan, warung makan serta pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak melakukan aktifitasnya pada siang hari kecuali mulai pukul 15.00 Wib selama bulan ramadan, ketiga menjaga ketentraman, ketenangan, dan ketertiban umum selama bulan suci ramadan.

Selain itu, dilarang menjual belikan dan menyembunyikan petasan / mercon atau sejenisnya selama bulan suci ramadan 1440 H / 2019 M karena sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Serta dalam SE tersebut berisi turut menjaga dan memelihara fasilitas umum untuk kenyamanan bersama,” ungkapnya.

Menurut Taufiq, himbauan tersebut telah diberikan kepada masyarakat dan juga pedagang dan PKL. Bahkan telah melakukan penertiban kepada PKL yang beroperasi di sejumlah daerah terlarang, seperti di sepanjang jalan Trunojoyo dan jalan Diponegoro Sumenep.

Baca Juga :   Pangdam V Brawijaya Cek Pembangunan KDMP di Desa Sendang, Progres Hampir 100 Persen

“Kami telah melakukan pengawasan sejak Selasa kemarin,” tegasnya.

Bagi masyarkat yang melanggar SE tersebut, kata dia akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pengelola warung makan dan juga PKL.

“Kalau ada warung yang membuka tidak sesuai aturan, maka kami akan berikan teguran, jika tetap memaksa akan kami laporkan pada pimpinan,” tegasnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *