SUMENEP, (TransMadura.com) –
Ambruknya pembangunan jembatan Kalettek di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, akan menggelinding proses hukum. Pasalnya, pekerjaan diduga salah perencanaan awal dan dikerjakan secara asal asalan.
Ketua DPC LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) Sumenep, Saifudin mengatakan, persoalan ambruknya jembatan di Desa Kalimook itu, diduga dikerjakan secara asal asalan.
Faktanya, dari hasil investigasi ada temuan beberapa bahan 60 sak semen dan beberapa matrial yang diduga tidak terpakai sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam RAB.
“Indikasinya pekerjaan itu, dikerjakan secara asal asalan. Dan ditemukan bukti yang dikantongi LIPK kelebihan 60 sak dan material yang tidak digunakan dikerjakan secara asal asalan. Kalau memang pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan RAB tidak akan dengan dana 200 juta,” katanya, Jum’at, (03/05/2019).
Hal ini kata Saifudin, dugaan kasus ini akan dibawa ke polada jatim untuk dilaporkan, sebab adanya kejanggalan dengan ambruknya jembatan tersebut.
“Kami akan melaporkan ke Polda dengan hasil investigasi dilapangan,” ungkapnya.
Namun, pihak pemerintah desa juga yang seharusnya mengetahui dengan pekerjaan itu, bahkan terkesan menghindar yang natinya akan dimintai keterangan sebagai saksi.” Pihak Pemerintah Desa harus juga sebagai saksi, sebab tahapan pengajuan proposal desa yang tau,” ucapnya.
Selain itu kata Say panggilan akrabnya, pembangunan jembatan dengan bentang 20 meter dalam rencana yang yang diusulkan oleh warga yang bekerja sebagai konsultan pengajuan proposal menganggarkan dana kisaran sebesar Rp. 400 juta.
Namun, oleh Pemprov Jatim bantuan dana hibah ini hanya disetujui dengan kisar anggaran sebesar kurang lebih Rp. 200 juta
“Benar, keterangan itu kami dapatkan dari kesaksian konsultan yang membantu dalam merencanakan pembangunan jembatan kalimook saat pengajuaan proposal itu diusulkan,” tegasnya.
Lanjut Saifudin, bahwa anggaran awal yang diusulkan sesuai yang ada dalam RAB, dengan kisaran sebesar Rp. 400 juta itu sudah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan dalam pembangunan jembatan dengan melintasi bentang sungai sejauh 20 meter. Namun, ketika anggaran hanya disetujui Rp. 200 juta, maka harus merubah RAB.
Apabila tidak dirubah, jelasnya, pembangunan jembatan itu bisa dipastikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Maka, diduga tidak mustahil lagi pembangunan jembatan terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran bantuan dana saja yang digelontorkan Pemprov Jatim ini.

Sementara Hingga saat ini, Asnamo, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bina Sejahtera Kelompok Petani Garam desa Kalimook belum dapat dimintai keterangan terkait ambruknya pembangunan jembatan.
Sementara, Agus Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa Kalimook berdalih bahwa SPJ- nya sudah diterima oleh Pemprov Jatim dan menganggap persoalan itu sudah tidak ada masalah dan resmi selesai.
“Itu sudah pernah di (audit),mas. Sudah duturuni dari provinsi,” dalihnya.
(Hen/Red)














