banner 728x90
Hukum  

Babak Baru Kasus Pasar Pragaan, Polres Sumenep Jangan Tebang Pilih


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kasus korupsi proyek pasar Pragaan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 670 juta, yang menyeret dua tersangka BR (Inisial) dan KA (Inisial) yang ditangani Polres Sumenep, masih menyisakan persoalan dan dipertanyakan.

Pasalnya, dalam penanganan kasus itu belum maksimal, sehingga terkesan tebang pilih yang hanya menahan 2 tersangka. Padahal yang bertanggungjawab secara tehnis dalam pelaksanaan proyek dilapangan adalah pelaksana Konsultan pengawas dan PPHP (Pejabat Penerima hasil pekerjaan), namun juga bertanggungjawab secara administrasi adalah PPTK dan PPK.

banner 728x90

“Permasalahan itu, tidak cukup sampai disini saja, melainkan ada babak baru. bahkan, Majelis Hakim cukup gerah dan menilai sangat aneh, bahwa ada ketimpangan atau kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut,” kata Ketua DPC Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Saifuddin dalam pres rilisnya.

Lanjut Saifuddin, kasus proyek Pasar Pragaaan ditangani oleh Polres Sumenep yang hanya mempertersangkakan pelaksana dan konsultan pengawas. “Padahal proyek tersebut penyimpangannya kan hanya menyangkut masalah tekhnis yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 670 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :   Press Reliase Dandim 0827/Sumenep: Penemuan 35 Kg Narkoba Baru Terbesar di Perairan Jatim

Sehingga, Lanjutnya, dalam hal ini bukan hanya pelaksana dan konsultan pengawas yang dipermasalahkan, namun juga PPHP pun seharusnya ikut terseret atau ditersangkakan. “Masalahnya, secara sadar PPHP juga mengetahui, melihat dan melakukan evaluasi secara langsung layak tidaknya bangunan tersebut sebelum diserahterimakan,” ucapnya.

Sementara dari sisi lain, Ketua DPC LIPK Saifuddin juga membantah dari beberapa pihak yang menyatakan, bahwa persoalan kasus pasar pragaan, bukan tindak Pidana melainkan Perdata.

Hal itu, LIPK menilai, mungkin belum memahami Undang-Undang Korupsi dan undang – undang BPK, sehingga menyampaikan demikian. Padahal dalam kasus korupsi ada unsur pidana dan unsur perdata, unsur pidananya adalah yang merugikan keuangan negara, unsur perdatanya adalah yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

Padahal, dalam kasus Perdata tidak ada unsur korupsi.sehingga kalau bicara kasus Pasar Pragaan secara prosedural Polres Sumenep, telah mengeluarkan tidak sedikit anggaran mendatangkan tim ahli melakukan cek fisik dan didapati terjadi kerugian negara sebesar Rp. 670 juta.

Baca Juga :   Diduga Gelapkan 10 Unit Mobil dan 1 Sepeda Motor, Warga Pamekasan Dipolisikan

“Kalau secara yuridis telah terjadi kerugian Negara murni masuk ke rana pidana korupsi sebagaimana dituangkan dalam UU Korupsi No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) huruf a,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Tiimur, resmi menahan dua tersangka kasus korupsi Pasar Pragaan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep, Rabu (5/12/2018) lalu.

Namun, setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Kejari langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.

Sehingga, dua tersangka langsung dilakukan penahana setelah diketahui kerugian negara masing-masing berinisial BR, selaku pelaksana pekerjaan fisik, dan KA, konsultan pengawas. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *