banner 728x90
Hukum  

Desa Bragung Jadi ‘Sarang’ Narkoba?


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, telah menangkap tiga pemakai narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk.

Dari penangkapan tersebut, satu orang bernama Rofik, merupakan warga Dusun Angsanah yang diamankan pada 14 April 2018, lalu Iskandar warga Dusun Banlapah diamankan pada 22 Juli 2017, dan baru-baru ini bernama Wakid warga Dusun Banlapah, juga ikut ditangkap pada 16 Februari 2019.

banner 728x90

Dari tiga pemakai barang haram itu, kepolisian mendapati satu rumah warga dijadikan tempat pesta sabu-sabu, yakni di Dusun Banlapah, Desa Bragung, yang merupakan milik tersangka Wakid.

Dari penangkapan itu, selain mengamankan pemakai atas nama Wakid, ada tiga orang yang juga ikut diamankan. Yakni Zainuddin (54), warga Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Abdullah (44) warga Dusun Daleman, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, dan Hairul Anam (41) warga Dusun Cecek, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Kasubbag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Mohamad Heri tidak membenarkan apabila Desa Bragung merupakan ‘sarang’ narkoba. Hanya saja, ia menyebut kemarin anggotanya menangkap salah satu pemakai sedang pesta narkoba di Dusun Banlapah.

“Ya nggak juga, cuma kebetulan memang dia pada waktu itu sedang memakai narkoba di salah satu rumah di Bragung,” katanya, Jumat (22/2/2019).

Heri meminta, apabila warga mendengar dan mendapati adanya transaksi narkoba untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib, termasuk ke Polres atau Polsek terdekat.

“Yang jelas kita juga akan meningkatkan sosialisasi agar narkoba ini bisa diatasi,” tandasnya. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *