SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sudang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, gagal digelar kesekian kali. Namun kali ini sidang dengan empat agenda kegiatan digelar pada Jum’at (15/2/2019) di Gedung Graha Paripurna Legislatif.
Forum dinyatakan sah sebab, sudah menenuhi kuorum 50+1
Sesuai absensi, jumlah kehadiran anggota legislator itu sebanyak 26 orang dari jumlah 50. Sementara sisanya tidak hadir baik dengan keterangan atau tanpa keterangan.
Sidang Paripurna yang digelar malam hari itu mengagendakan persetujuan penetapan pimpinan DPRD atas hasil evaluasi Gubernur terhadap raperda APBD 2019, Pengambilan Keputusan terhadap tatib DPRD, Penetapan program pembentukan raperda 2019, dan Laporan hasil reses.
Kabag Humas DPRD Sumenep Siswahyudi Bintoro membenarkan jika paripurna itu sudah digelar tadi malam. “Alhamdulillah, paripurna sudah selesai. Otomatis, empat agenda itu sudah terselesaikan, ” katanya. (Asm/Red)


