SUMENEP, (TransMadura.com) – Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN ) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah memberikan amar putusan terkait kasus pembunuhan Rasuki (Korban) warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan.
Dalam pembacaan amar putusan Ketua Majelis hakim Rina Indrayanti. S.H, M.H, menjatuhkan hukuman terhadap 2 pelaku pembunuhan bernama Abd, Halim alias Cong Kenik dan Slamet alias Pak Tim dengan vonis 20 tahun penjara didepan terdawa, masyarakat yang menyaksikan pembacaan putusan, pada hari Kamis, 03/01/2019
Namun, hal ini dapat apresiasi dari pihak korban Sapraji, bahwa Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan yang berkeadilan untuk memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap 2 pelaku yang menghilangkan nyawa Rasuki secara tidak manusiawi.
“Saya apresiasi berterimah kasih terhadap Hakim Ketua yang telah memutuskan secara bijak,” katanya.
Dengan begitu menurutnya, walau sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, memberikan tuntutan 18 tahun bagi pelaku tindak pidana umum dalam perkaranya perencanaan pembunuhan yang mengakibatkan nyawa korban Rasuki meninggal,
Awalnya pihak korban menilai JPU memberikan Tuntutan 18 tahun kurungan penjara, dalam pasal 340 KUHP menjelaskan secara tegas, barang siapa sengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,
“Dalam isi pasal 340 sudah jelas dan terang benerang pasal tersubut, namun majelis hakim sudah memutuskan 20 tahun perjara sesuai pasal yang ditentukan”, ungakp Sapraji
Majelis hakim memberikan waktu sampai tujuh hari untuk melakukan banding pada terdakwa tersebut
“Keputusan atau Vonis yang dilimpahkan kepada pelaku merupakan bentuk ketegasan hukum yang harus diambil agar ada efek jera pada pelaku perencanaan pembunuhan, supaya masyarakat tidak mudah main hakim sendiri apa lagi perkara pembunuhan, hanya Tuhan lah yang bisa mengambil nyawa manusia”, tandasnya. (Madi /Red)


