SUMENEP, (TransMadura.com) – Kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan Sonok Desa Karangtengah, Kecamatan Nonggunong, pulau Sepudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus dapat tanggapan dari kalangan Dewan. Pasalnya dia meminta dinas terkait PU Bina Marga tidak “cuci tangan” dalam kasus itu.
Hal terjadinya penahanan terhadap dua tersangka itu, sebab dinas yang memberikan jaminan atas cairnya uang muka 30 persen kepada rekanan proyek yang sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Dinas itu yang meyakinkan, sebagai jaminan karena rekanan sudah dapat pekerjaan. Maka, harus bertanggungjawab juga, ” kata H. Joni Widarso, anggota komisi III.
Dia mengungkapkan, rekanan jangan dijadikan korban persoalan ini. Apalagi, sesuai aturan ada waktu 60 hari untuk mengembalikan uang muka yang sudah diambil itu. “Jadi, sangat aneh. Jika dinas tidak bertanggungjawab dalam masalah ini, ” tutur politisi Gerindra ini.
Selain itu, kata Wiwid, perpanjangan waktu juga menjadi masalah. Sebab, bisa jadi juga terjadi perpanjangan pada uang muka itu. “Sudah jelas tidak mampu melaksanakan, tapi terkesan dipaksakan. Kalau masalah begini dinas harus bertanggungjawab juga, ” tukasnya.
Plt Kepala Dinas PU Marga M. Jakfar menjelaskan, pihaknya berupaya menekan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Dan, sudah diminta kesiapannya saat dipertemukan. “Kalau 30 September belum ada progress, pengiriman material, maka akan diputus kontrak, ” ujarnya.
Menurutnya, soal perpanjangan uang muka itu otomatis terjadi ketika pekerjaan ditambah waktu. Secara aturan itu tidak ada pelanggaran. “Tidak hanya di pemeliharaan jalan ini. Tapi, kami berlakukan kepada semua biar adil, ” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Sumenep menahan dua tersangka, FHA dan HA ke rutan Kelas II B Sumenep. Dia ditahan karena diduga tidak mengerjakan pekerjaaan meski sudah mencairkan dana 30 persen, yaitu sekitar Rp 247.626.000. Dana itu tidak digunakan sesuai peruntukannya namun untuk pribadi. (Asm/Fero/Red)


