banner 728x90
Tak Berkategori  

Inilah Kata Bawaslu Pamekasan Terkait Tempelan APK di Kendaraan


PAMEKASAN, (TransMadura.com) –
Masih banyak stiker calon di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang ditempelkan di kendaraan. Padahal, hal i itu dilarang dan menyalahi aturan.

Devisi Hukum, Hanafi Bawaslu Pamekasan menyampaikan, yang ditempelkan dikendaraan seharusnya APK. Namun, banyak ditemukan kampanye berupa stiker dan mobil branding. “Kalau stiker yang diangkutan umum itu masih belum menemukan, kalau terdapat akan ditindak,” ungkapnya.

banner 728x90

Menurut Hanafi, mobil pribadi yang ditempelkan stiker itu, masih bisa atau diperbolehkan, namun mobil angkutan umum tidak diperbolehkan, dengan alasan disesuaikan dengan aturan.

“PKPU tidak memperbolehkan karena itu sudah aturan teman teman agar tidak menempel dikendaraan umum,” ucapnya, Kamis (29/11/2018)

Ia berharap semoga tidak ada APK yang bertebaran di Kendaraan, dan semoga pilkada 2019 Aman dan tanpa ada kendala yang dapat merugikan. (Imam/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *