banner 728x90
Hukum  

Istri Teman Serahkan BPKB, Rasuli Warga Arjasa Ditangkap Polisi


SUMENEP, (TransMadura.com) – RASULI Bin HOSNI, (31) asal Dusun Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, ditangkap anggota Polisi Sektort (Polsek ) Kangean, Semenep, Madura, Jawa timur, setelah melakukan tidak pidana pencurian. Selasa (27/11/2018).

Pasalnya, H Saiful (Korban) mendatangi kantor polsek kangean, Jumat, 26 Oktober 2018 sekira jam 10.00 wib, untuk melaporkan telah terjadi pecurian dirumahnya oleh orang tidak dikenal.

banner 728x90

Pencuri tersebut, melakukan aksi dengan cara mencongkel pintu samping rumah korban.

Namun, aksi pencuri itu, berhasil membawa barang barang berupa 1 unit TV merk Sambung 42 inci, 8 buah sarung lamiri, 1 bal rokok Surya 12, 10 buah sarung perempuan, 2 buah jaket kulit, 2 buah STNK sepeda motor dan 1 buah BPKB mobil dengan tafsir kerugian Rp. 20.800.000.

Baca Juga :   Sitti Makhshushah Warga Pragaan Diduga Dianiaya Mantan Suaminya Lapor Polisi

Namun, nasib baik H Saiful (Korban) 16 November 2018 sekira jam 07.30 wib, STNK dan BPKB milik korban tersebut dikembalikan oleh tersangka (Rasuli) melalui perantara Hosaina (istrinya tersangka (Taufig Anwar).

Polisi mendapatkan informasi, bahwa tersangka RASULI sedang berada di Puskesmas Arjasa dan anggota langsung melakukan penangkapan. Tersangka dilakukan interogasi mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik H. Saiful,.Dusun Lambeng Deje, Desa Kalikatak, dilakukan bersama TAUFIK ANWAR Dusun Lambeng Deje Desa Kalikatak.

Sementara polisi sita 2 buah STNK, dan 1 buah BPKB dan
3 Buah Sarung Lamiri dan melakukan lidik untuk mencari pelaku Taufik Anwar, sementara pelaku Rasuli terancam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP. (Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *